Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (15/2/2025), tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dua pelaku yang diamankan adalah I (29) dan AG alias Agus (40), keduanya warga Jalan Karya Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Keduanya tak berdaya saat Kepolisian menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti sabu yang mereka simpan dalam sebuah kotak rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, satu unit handphone, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu kotak rokok merek magnum warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha pada Kamis (27/2), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tim Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan, dan menerima informasi adanya aktifitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di halaman sebuah rumah di Jalan Bakti Lingkungan II, Kelurahan Satria.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Kamtibmas, Personil Gabungan Polsek Balongan Giat KRYD & Patroli

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan kotak rokok yang berisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka, Ujarnya.

“Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Polres Sergai Cek dan Berantas Perjudian Jelang Ramadhan 1446 H
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Kirim Berkas Perkara Anggota DPRD ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Polres Sergai Ungkap Kasus Pembobol Rumah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:47 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:09 WIB

Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:19 WIB

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Cek Lahan Ketahanan Pangan

Selasa, 8 Jul 2025 - 09:19 WIB

Berita

Cooling System Polsek Medang Deras Cek Lahan Ketapang

Selasa, 8 Jul 2025 - 08:56 WIB