Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

TEBINGTINGGI – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (15/2/2025), tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dua pelaku yang diamankan adalah I (29) dan AG alias Agus (40), keduanya warga Jalan Karya Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Keduanya tak berdaya saat Kepolisian menggerebek lokasi dan menemukan barang bukti sabu yang mereka simpan dalam sebuah kotak rokok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 14 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,78 gram, satu unit handphone, satu pipet plastik runcing, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu kotak rokok merek magnum warna hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha pada Kamis (27/2), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari tim Sat Resnarkoba yang sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan, dan menerima informasi adanya aktifitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku tengah berada di halaman sebuah rumah di Jalan Bakti Lingkungan II, Kelurahan Satria.

Baca Juga:  Polsek Arahan Gelar Patroli Dialogis, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian menemukan kotak rokok yang berisi 14 bungkus plastik klip transparan berisi sabu. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka, Ujarnya.

“Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru