Sudah Berulang Kali Di Temukan Truck Tangki Milik PT, Rezkifah energi berjaya Melakukan Kegiatan Bongkar Muat Di Dermaga Kebun Binatang, Bitung Sulawesi Utara

Sudah Berulang Kali Di Temukan Truck Tangki Milik PT, Rezkifah energi berjaya Melakukan Kegiatan Bongkar Muat Di Dermaga Kebun Binatang, Bitung Sulawesi Utara

Spread the love

Diduga truck tangki yang berkepala  biru milik  PT, Rezkifah energi berjaya  membawa minyak BBM Solar Ilegal. Menuju kebun binatang , Aertembaga untuk melakukan pengisian atau mensuplai minyak Bio Solar Bersubsidi ke kapal yang berada di kebun binatang,  Aertembaga. Senin malam 17/09/2024. pukul 01,25 WITA

Pantauan awak media
Truck tengki berkepala biru milik PT. Rezkifah energi berjaya  telah melintas di jalan pusat kota Bitung, lalu di buntuti oleh awak media investigasi sampai ke tujuannya kebun binatang yang di Aertembaga

”Saat melakukan Investigasi untuk  menggali Informasi, kepada si sopir truck tengki tersebut. Awak media Mendapatkan bahwa pemilik  BBM Solar Ilegal ini. Diduga milik KO,AFU yang tidak pernah tersentuh oleh oknum APH khususnya Polres Kota Bitung, dan Mendapatkan Back’up dari Oknum Marinir Insial (NVI) yang sudah jadi Bos kecil yang masih aktif berdinas.

Dari keterangan sopir truck tengki tersebut yang mana hubungi saja si Bos, Oknum Marinir Insial  (NVI), “ucapnya, yang Back’up penjualan minyak Bio Solar Ilegal Bersubsidi, milik “Big bos KO,AFU”

Perbuatan perusahan PT. Rezkifah energi berjaya dan Bigbos “KOAFU” beserta kaki tangan dan antek anteknya,  tersebut jelas, sudah menabrak  undang-undang dan sebenarnya para pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan acuan
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahaan maupun si Bos kecil inisial (NVI) oknum marinir tentang kegiatan pada Hari ini Selasa, 17/09/2024. secara langsung.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *