Sudah Berulang Kali Di Temukan Truck Tangki Milik PT, Rezkifah energi berjaya Melakukan Kegiatan Bongkar Muat Di Dermaga Kebun Binatang, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Senin, 16 September 2024 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Spread the love

Diduga truck tangki yang berkepala  biru milik  PT, Rezkifah energi berjaya  membawa minyak BBM Solar Ilegal. Menuju kebun binatang , Aertembaga untuk melakukan pengisian atau mensuplai minyak Bio Solar Bersubsidi ke kapal yang berada di kebun binatang,  Aertembaga. Senin malam 17/09/2024. pukul 01,25 WITA

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan awak media
Truck tengki berkepala biru milik PT. Rezkifah energi berjaya  telah melintas di jalan pusat kota Bitung, lalu di buntuti oleh awak media investigasi sampai ke tujuannya kebun binatang yang di Aertembaga

”Saat melakukan Investigasi untuk  menggali Informasi, kepada si sopir truck tengki tersebut. Awak media Mendapatkan bahwa pemilik  BBM Solar Ilegal ini. Diduga milik KO,AFU yang tidak pernah tersentuh oleh oknum APH khususnya Polres Kota Bitung, dan Mendapatkan Back’up dari Oknum Marinir Insial (NVI) yang sudah jadi Bos kecil yang masih aktif berdinas.

Dari keterangan sopir truck tengki tersebut yang mana hubungi saja si Bos, Oknum Marinir Insial  (NVI), “ucapnya, yang Back’up penjualan minyak Bio Solar Ilegal Bersubsidi, milik “Big bos KO,AFU”

Baca Juga:  Wamen ATR/Waka BPN Dukung Revisi RTRW Kabupaten Pasuruan demi Dorong Investasi Daerah

Perbuatan perusahan PT. Rezkifah energi berjaya dan Bigbos “KOAFU” beserta kaki tangan dan antek anteknya,  tersebut jelas, sudah menabrak  undang-undang dan sebenarnya para pelaku bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan acuan
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sampai berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak perusahaan maupun si Bos kecil inisial (NVI) oknum marinir tentang kegiatan pada Hari ini Selasa, 17/09/2024. secara langsung.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025
Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik
Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP
Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026
Apel Pagi di Kantah Sragen: Komitmen Bersama dalam Penguatan Zona Integritas
Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:23 WIB

Serahkan 160 Sertipikat Tanah kepada Pemda dan Masyarakat Sulteng, Wamen Ossy Tekankan Bentuk Komitmen Negara Hadirkan Kepastian Hukum

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:05 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Hadir di MPP untuk Warga Selasa, 9 Juli 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:04 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:02 WIB

Jangkau Warga Lebih Luas, Kantor Pertanahan Sragen Hadirkan Layanan di MPP

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:01 WIB

Rapat Bersama Badan Anggaran DPR RI, Sekjen Kementerian ATR/BPN Optimis Ada Peningkatan PNBP pada 2026

Berita Terbaru

Berita

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Strong Point Pagi

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:46 WIB

Berita

Patroli Polsek Indrapura Tingkatkan Kamtibmas

Kamis, 10 Jul 2025 - 04:39 WIB