Jaringan Penjualan Obat Keras DiJual Bebas di Wilayah Desa Tenajar dan Kebulen

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.

Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi dan meraup keuntungan besar.

Perputaran Rupiah dalam bisnis haram ini sangat menggiurkan, tanpa memikirkan dampak yang sangat buruk bagi generasi penerus Bangsa apa lagi peredaran bisnis ini menyasar ke kalangan Remaja, dengan Harga yang dibilang terjangkau bagi kalangan remaja dan pelajar, jenis Tramadol dan Hexymer sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu Daerah yang diduga menjadi Konsentrasi peredaran Obat-obatan terlarang yakni di Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya dan Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, dan kedua wilayah tersebut masih berada di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Police Goes To School

Pada saat Awak Media Menemui seseorang Yang tidak disebutkan namanya demi keamanan mengatakan “Saya mah hanya kurir mas, dan bos saya gak pernah kelapangan,” ucapnya

Sementara itu, Inisal BR yang diduga selaku pemilik saat hendak dikonfirmasi dikediamannya namun tidak dibuka pintunya.

Dari menjamurnya penjualan obat terlarang itu, yang dijual degan bebas obat-obatan keras tersebut, patut di pertanyakan penegak hukum di jajaran Polres Indramayu, Sangat diperlukan sekali Tindakan tegas dari jajaran Kepolisian agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam, kenapa Kota Indramayu menjadi sarang peredaran obat terlarang tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sampai berita ini diterbitkan Awak Media masih akan mengkonfirmasi pihak pihak terkait.

Penulis : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek
Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi
Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat
Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya
Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:50 WIB

‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:01 WIB

Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:44 WIB

Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya

Senin, 7 Juli 2025 - 11:04 WIB

Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB