Ungkapberita.com | Indramayu – Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi dan meraup keuntungan besar.
Perputaran Rupiah dalam bisnis haram ini sangat menggiurkan, tanpa memikirkan dampak yang sangat buruk bagi generasi penerus Bangsa apa lagi peredaran bisnis ini menyasar ke kalangan Remaja, dengan Harga yang dibilang terjangkau bagi kalangan remaja dan pelajar, jenis Tramadol dan Hexymer sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.
Salah satu Daerah yang diduga menjadi Konsentrasi peredaran Obat-obatan terlarang yakni di Desa Tenajar Kecamatan Kertasemaya dan Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang, dan kedua wilayah tersebut masih berada di Kabupaten Indramayu.
Pada saat Awak Media Menemui seseorang Yang tidak disebutkan namanya demi keamanan mengatakan “Saya mah hanya kurir mas, dan bos saya gak pernah kelapangan,” ucapnya
Sementara itu, Inisal BR yang diduga selaku pemilik saat hendak dikonfirmasi dikediamannya namun tidak dibuka pintunya.
Dari menjamurnya penjualan obat terlarang itu, yang dijual degan bebas obat-obatan keras tersebut, patut di pertanyakan penegak hukum di jajaran Polres Indramayu, Sangat diperlukan sekali Tindakan tegas dari jajaran Kepolisian agar tidak menjadi pertanyaan bagi masyarakat awam, kenapa Kota Indramayu menjadi sarang peredaran obat terlarang tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sampai berita ini diterbitkan Awak Media masih akan mengkonfirmasi pihak pihak terkait.
Penulis : TIM