Polsek Indrapura Tangkap Diduga Pelaku Pencurian

- Penulis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh iptu Manahan Siregar bersama anggota opsnal melaksanakan penangkapan terhadap 1 satu orang laki-laki yang di duga pelaku tindak pidana Pencurian, Sebagai mana pasal 363 KUHPidana.Dasar LP/B/3/1/2025/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumut.

Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH, melalui Kasi Humas polres batu bara AKP AH Sagala menjelaskan, terkait hal kasus pencurian,pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 03.40.wib di dsn Asoka desa Sipare pare kecamatan air putih kabupaten batubara,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya kejadian tersebut di dsn Asoka dengan korban M Yasin laki laki,51 tahun, Islam, pengemudi,dsn sawo ll , kelurahan sei suka deras kecamatan sei suka kabupaten batubara, kemudian tersangka Ruslan alias iggok ,lk 28 tahun,dsn penaga desa Medang deras kabupaten batubara.

Baca Juga:  Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dalam hal tersebut diatas kejadian penangkapan atas dasar laporan korban dan keterangan para saksi,unit Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan tentang peristiwa pencurian yang di alami oleh korban dan menurut keterangan saksi saksi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 10.30.wib , Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim iptu M Siregar melakukan penangkapan terhadap seorang yang di duga tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut berada di rumah orang tua nya desa lalang, kecamatan Medang deras kabupaten batubara, setelah diamankan dan di interogasi tersangka mengakui perbuatannya bersama Ramly Nasution, saudara tersangka.

“Kini tersangka telah diamankan di Polsek Indrapura untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, Pungkasnya. (W1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 
Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi
Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024
Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik
Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Togel di Desa Pon
Polsek Balongan Gencarkan Patroli KRYD untuk Jaga Keamanan Jelang Lebaran
Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:25 WIB

KORBAN PENCULIKAN DAN PENYEKAPAN IBU RUMAH TANGGA DARI KARAWANG AKHIRNYA TERBEBAS BERKAT PERJUANGAN ADVOKAT TAMRIN, SH., MH& PARTNER 

Senin, 21 Juli 2025 - 18:37 WIB

Tahap Lanjutan Penyidikan Berproses Dengan Pemanggilan Ibu Korban Imam K.S. Sebagai Saksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:51 WIB

Sengkarut Pengelolaan Dana BUMDes Rempugjaya Desa Telukjaya Tahun 2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:56 WIB

Ketua BUMDes Rempugjaya Teganya Bohongi Informasi Publik

Berita Terbaru