Diminta APH Polres Bitung Lidik Big Bos Frendli Beraksi: PT ORDO PRATAMA OPTIMAL Diduga Kebal Hukum. Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Aktivitas jual beli BBM jenis solar yang diduga ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL. Praktik ini dinilai merugikan negara dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait minyak dan gas bumi di Indonesia. 10/01/2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah truk tangki bermuatan solar berkapasitas 8.000 kiloliter terpantau sudah dua malam beroperasi di Sekitar lokasi, Kelurahan, Winenet II, Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara · Koordinat · 1°26′31.61″N 125°11′57.59″E / 1.4421139°N 125.1993306°E  tepatnya di depan Pelabuhan Ferry. Aktivitas ini diduga melibatkan solar subsidi tanpa dokumen resmi dari Pertamina, memicu perhatian publik karena dianggap sebagai pelanggaran hukum yang tidak tersentuh oleh aparat.

Ketika dikonfirmasi, seorang sopir bernama Eki, yang diduga terlibat dalam aktivitas ini, menyebut bahwa operasi tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Frendli. Namun, upaya awak media untuk menghubungi Frendli melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.

Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan

Praktik yang melibatkan PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Distribusi dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat ke-4 secara Nasional

2. Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur tata kelola pendistribusian BBM bersubsidi.

3. Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Mengatur bahan bakar khusus penugasan.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Dugaan Distribusi Ilegal

PT ORDO PRATAMA OPTIMAL diduga menjual solar subsidi secara ilegal kepada pengusaha, kapal SPOB, tambang, dan gudang. Aktivitas ini memicu keresahan karena solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, justru dijual bebas tanpa pengawasan yang memadai.

Harapan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum

Masyarakat bersama tim media mendesak Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, serta Ditkrimsus Polda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku praktik ilegal ini. Langkah hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan negara.

Selain itu, Pertamina juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan oleh mafia BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan ini dan mendorong langkah hukum lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat.

Team Jaring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:48 WIB

Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB