Bakal Calon Walikota, Hengky Honandar, Disebut-sebut Sangat Berpeluang Didiskualifikasi, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com

Mengenai bakal calon wali kota Bitung Hengki Honandar apakah akan lanjut ke ajang berikutnya untuk  pencalonan wali kota Bitung. Sabtu, 07/09/2024

Menyandang status incumbent atau petahana di perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwako) Bitung, bakal calon Walikota, Hengky Honandar, disebut-sebut sangat berpeluang didiskualifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rolling jabatan dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga:  Minggu Kasih, Polsek Lima Puluh Pengamanan Ibadah Minggu

Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Pemkot Bitung yang dinakhodai oleh Maurits Mantiri-Hengky Honandar (MM-HH), justru melanggar aturan tersebut dengan menggelar rolling 22 Maret 2024 lalu.

 

 

Hal inilah yang kemudian mulai muncul berbagai tanggapan yang menyebutkan jika bakal calon Walikota HH, kans dieliminasi, lantaran kapasitasnya kala dilaksanakan rolling 22 Maret 2024 lalu, merupakan wakil walikota.

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Resmikan Bedah Rumah Hut Bayangkara Ke-79

Selasa, 8 Jul 2025 - 14:15 WIB

Berita

Sambang Desa Sat Sabhara Polres Batu Bara Himbau Kamtibmas

Selasa, 8 Jul 2025 - 12:34 WIB