Bakal Calon Walikota, Hengky Honandar, Disebut-sebut Sangat Berpeluang Didiskualifikasi, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com

Mengenai bakal calon wali kota Bitung Hengki Honandar apakah akan lanjut ke ajang berikutnya untuk  pencalonan wali kota Bitung. Sabtu, 07/09/2024

Menyandang status incumbent atau petahana di perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwako) Bitung, bakal calon Walikota, Hengky Honandar, disebut-sebut sangat berpeluang didiskualifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang Pilkada, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah melakukan rolling jabatan dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga:  Pertahankan Disertasi Doktoral Selama 3 Jam, AHY Lulus dengan Nilai A Sempurna

Aturan ini ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Pemkot Bitung yang dinakhodai oleh Maurits Mantiri-Hengky Honandar (MM-HH), justru melanggar aturan tersebut dengan menggelar rolling 22 Maret 2024 lalu.

 

 

Hal inilah yang kemudian mulai muncul berbagai tanggapan yang menyebutkan jika bakal calon Walikota HH, kans dieliminasi, lantaran kapasitasnya kala dilaksanakan rolling 22 Maret 2024 lalu, merupakan wakil walikota.

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Debitur Rumah Subsidi BSB Wonosekar Mengeluh, Listrik & Air Belum Ada
BPN Sragen Sabet Penghargaan “Kantor Pertanahan Paling Responsif” di Soloraya Property Award 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK

Berita Terbaru