Membawa sajam yang terikat di pinggang sebelah kirinya, RO Di Amankan Polsek Semidang Aji Polres OKU

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com

Baturaja–Polsek Semidang Aji Polres OKU mengamankan RO (32) alamat Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kabupaten OKU atas tindak pidana membawa senjata tajam yang bukan profesinya. Kamis (05/09/2024) sekira jam 12.30 Wib.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Semidang Aji Ipda Hartomi melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, pelaku RO sekira jam 11.00 wib datang ke kantor PT Total untuk mencari seseorang bernama Herry dengan maksud untuk menanyakan prihal lamaran kerja milik nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku saat itu membawa sajam yang terikat di pinggang sebelah kirinya, bertemu dengan korban Dhegi menanya dan ingin bertemu dengan Pak Herry, dan korban Dhegi memberikan penjelasan kepada pelaku prihal lamaran pekerjaan tersebut. Namun setelah diberi penjelasan pelaku tidak terima dan malahan mengajak dan menantang korban untuk ribut.

Melihat situasi saat itu, korban merasa terancam sehingga korban langsung memanggil Pihak Keamanan yaitu Security Delta.

Baca Juga:  Wisuda 624 Taruna/i STPN, Menteri Nusron: Dibutuhkan dalam Rangka Menciptakan Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi

Saat dilakukan pengamanan, pelaku saat itu berusaha melawan dengan cara berontak dan menantang untuk ribut sambil sesekali memegang sesuatu di dalam tas kecil yang saat itu sedang dikenakan pelaku di bagian dada depannya.

Teryata di dalam tas tersebut ada sebilah sajam jenis badik kecil. Lalu dengan berbagai cara, akhirnya sajam tersebut berhasil diambil dan pelaku dapat diamankan ke Pos Security.”ungkap kasi humas.

Setelah mengamankan pelaku, Pihak Security menghubungi Pihak kepolisian, dan tak lama kemudian anggota Polsek Semidang Aji datang dan Selanjut pelaku berserta BB di bawa dan diamankan ke Polsek Semidang Aji guna di proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 butir ke 1e KUHPidana, membawa senjata tajam yang bukan Profesinya Junto Pengancaman.”tandas Iptu Ibnu Holdon

Editor/Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:23 WIB

Dampingi Menko AHY Serahkan Sertipikat di Gunungkidul, Wamen Ossy: Ini Wujud Nyata Kolaborasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 02:20 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:02 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB