“Diduga Oknum Masyarakat Ngaku LSM” Perdaya klien Dan  Tipu Lawyer

“Diduga Oknum Masyarakat Ngaku LSM” Perdaya klien Dan Tipu Lawyer

Spread the love

Ungkap Berita.Com,

LAMPUNG, TUBABA, – Disinyalir kuat salah seorang oknum masyarakat yang kerap mengaku sebagai anggota LSM (Lembaga swadaya Masyarkat) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), diduga kuat memperdayai masyarakat dan salah seorang pengacara (Lawyer) yang diketahui seorang anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) di wilayah Lampung. Pasalnya oknum masyarakat berinisial D yang tak lain salah seorang warga Kecamatan Way Kanan Kab. Tubaba. Dengan sekonyong-konyong mengambil uang sukses fee, dari masyrakat yang sedang berkonflik dengan hukum. Alhasil perkarapun sudah selesai dan telah terjadi kesepakatan damai, setelah mediasi dan musyawarah kedua belah pihak dengan dibantu pihak lawyer guna penyelesaian.

Seperti biasanya sebagai lawyer menjalankan aktivitasnya, dikatakan Sanudi, SH pada awak media baru-baru ini, bahwa bersama dengan pihak (APH) aparat penegak hukum yaitu, babinkamtibmas beserta aparatur Tiyuh (desa_red). Pembahasan terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh oknum masyarakat, berjalan kurang lebih satu jam dan pembahasan tersebut dianggap selesai karna tidak adanya korban yang bersifat material, dan akhirnya kedua belah pihak menyepakati untuk tidak dilanjutkan ke ranah hukum, ujar salah satu lawyer senior di Lampung.

dikarenakan belum ada yang melakukan pemerasan .berawal dari kecurigaan warga Kemudian diungkapkan Sanudi, bahwa dirinya kejutkan oleh oknum  masyarkat yang kerap mengaku sebagai anggota LSM. Oknum masyarakat yang berinisial D, dengan sengaja mengambil kesempatan dalam kesempitan, diduga mengambil uang jasa beracara atau pendampingan hukum dari keluarga klien tanpa seizin pihak lawyer. Alhasil dokumen-dokumen penting kepemilikan klien sudah di amankan oleh pihaknya selaku pe damping hukum, ujar Sanudi SH.

Lebih lanjut dikatakan nya MOU antara klien dengan advokat tentunya terkait jasa atau fee sukses dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Dan anehnya setiap kali dihubungi olehnya dan pihak klien , selalu belum memberikan kejelasan ataupun tanggapan apapun terkait uang jasa itu,“Saya selaku advokat yang sudah MOU dengan Klien, tidak pernah menerima atau menandatangi kwitansi dari klien sebagai bukti adanya pembayaran jasa atau fee sukses atas perkara yang diurusnya.

Sementara itu diwaktu dan tempat terpisah, pihak klien atau masyarakat yang menguasakan pada pihak lawyer. Dikatakannya bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama antara pihaknya dan pengacara sudah dilakukannya. Akan tetapi masalah dokumen penting itu, kami tidak menerima sesuai kesepakatan bersama, ungkap Teguh.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya selaku klien sudah memenuhi kewajibannya, yaitu memberikan jasa pada pengacara atau lawyer,” tapi rekanan pihak pengacara malah kurang ajar (oknum D_ red), tutupnya.

Reporter ( Putu Arta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *