Terdakwa Pembunuhan Berencana Soffadli Dituntut JPU Kejari Bungo Dengan Pidana Hukuman Mati

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Bungo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H. Kasubsi Pratut Kejaksaan Negeri Bungo telah membacakan tuntutan terdakwa Tragedi Pembunuhan berencana pada Persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kamis ( 05/12/2024 ).

Terdakwa SOFFADLI Als SOF Bin TOBRI, didakwa melanggar Kesatu Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dan Kedua Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal yang dibuktikan yaitu :

1. Primair Pasal 340 KUHPidana
Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mengubur, Menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya.

Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

Menyatakan Terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Menyatakan Terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengubur, Menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya”.

Baca Juga:  Jelang Akhir Jabatan DPRD Karawang Periode 2019-2024, LMP Mada Jabar Ungkit Kembali Kasus Pokir

Sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soffadli Alias Sof Bin Tobri dengan pidana Hukuman MATI.

Franstianto Maruliadi Pasaribu, SH Jaksa Penuntut Umum menyatakan
Bahwa Perbuatan Terdakwa merampas Nyawa Korban FAHMAN dengan cara mengayunkan sebilah parang ke arah leher Korban FAHMAN dan dilanjutkan dengan memotong / memisahkan kepala korban dari badannya lalu dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dibuang ke sungai telah mencederai nilai – nilai kemanusiaan karena telah melakukan pembunuhan secara keji dan sadis.

Saat diwawancara Franstianto Maruliadi Pasaribu Sebagai jaksa penuntut umum mengatakan. “Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana pembunuhan yang paling keji sepanjang sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan menyita perhatian Publik,” tambahnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPAR!!! Diduga Mantan TNI-AU Pekanbaru Bersama Anggotanya Geruduk SPBU Seikijang, Solar Bersubsidi Milik Masyarakat Habis Dikuras! Polisi Wajib Bertindak!
Skandal Judi Gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci Masih Bebas Beroperasi – Satgasus KPK Tipikor Julianto Mendesak Polres Pelalawan Segera Bertindak Tegas!
Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Datangi ULPK BPOM Pekanbaru, Desak Penertiban Produk Tanpa Izin di Meranti
PARAH!!! GALIAN C RESMI DI KM 55 MILIK UNDRIS DIDUGA MERUSAK JALAN LINTAS DAN MERUGIKAN MASYARAKAT – WARGA TUNTUT APARAT TURUN TANGAN!
Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis BBM ilegal, Laporan Menggema ke Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto
SKANDAL JEMBATAN SEI BUKIT JURAGAN! KONTRAK Rp 5,5 MILIAR DISOROT TAJAM OLEH – KETUA SATGASUS KPK TIPIKOR DAN MASYARAKAT ROHUL MINTA AUDIT FORENSIK!
SKANDAL GALIAN C ILEGAL GUNCANG ROHUL! Kapolsek Kuntodarusalam Diduga Berkolaborasi Dengan Ijal! Warga Mengamuk, Lingkungan Rusak Parah!
Godmother Narkoba Jambi Resmi Divonis Penjara Seumur Hidup
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 04:14 WIB

GEMPAR!!! Diduga Mantan TNI-AU Pekanbaru Bersama Anggotanya Geruduk SPBU Seikijang, Solar Bersubsidi Milik Masyarakat Habis Dikuras! Polisi Wajib Bertindak!

Kamis, 25 September 2025 - 09:27 WIB

Skandal Judi Gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci Masih Bebas Beroperasi – Satgasus KPK Tipikor Julianto Mendesak Polres Pelalawan Segera Bertindak Tegas!

Senin, 22 September 2025 - 11:41 WIB

Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Datangi ULPK BPOM Pekanbaru, Desak Penertiban Produk Tanpa Izin di Meranti

Kamis, 18 September 2025 - 02:34 WIB

PARAH!!! GALIAN C RESMI DI KM 55 MILIK UNDRIS DIDUGA MERUSAK JALAN LINTAS DAN MERUGIKAN MASYARAKAT – WARGA TUNTUT APARAT TURUN TANGAN!

Selasa, 16 September 2025 - 05:15 WIB

Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis BBM ilegal, Laporan Menggema ke Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Intensifkan Patroli Blue Light

Kamis, 9 Okt 2025 - 05:37 WIB