Lantik 2 (dua) PPATS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen : Ikuti Perkembangan Era Digital dan Peraturan serta Wajib Memudahkan Masyarakat dalam Pembuatan Akta Tanah ]

Lantik 2 (dua) PPATS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen : Ikuti Perkembangan Era Digital dan Peraturan serta Wajib Memudahkan Masyarakat dalam Pembuatan Akta Tanah ]

Spread the love

Sragen- Untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di Kabupaten Sragen, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Febri Effendi mengambil sumpah dan melantik 2 (dua) Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa (5/11/2024). Camat-camat tersebut adalah Sdr. Supri Hariyanto dari Kec. Kalijambe dan Yulius David Supriyadi dari Kec. Jenar.
Setelah pengambilan sumpah dan penandatanganan Berita Acara, dilanjutkan dengan sambutan yang diberikan oleh Kepala Kantor. Dalam sambutannya, Febri Effendi menyampaikan beberapa hal penting terkait tugas dan fungsi dari PPATS. Beliau berharap PPATS dapat bekerja dengan baik dan sesuai peraturan agar terhindar dari masalah hukum, baik secara pidana maupun perdata. Selain itu, Febri juga berpesan kepada PPATS tersebut supaya menyesuaikan cara kerja di era digital agar dapat mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
———————————————————
Layanan informasi & pengaduan
WhatsApp: 0811 1068 0000
Hotline: (0271) 891075
Instagram/Twitter : @kantahkabsragen
Facebook/YouTube : Kantah Kab Sragen
Website : kab-sragen.atrbpn.go.id

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KantahKabSragen
#GiatKantahKabSragen

Humas BPN Kab Srsgen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *