Biaya Pembuatan Paspor Kilat dan Singkat Di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pati

- Penulis

Senin, 2 Desember 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah,Ungkapberita.com

Terdapat perbedaan harga untuk pembuatan paspor biasa, paspor elektronik dan paspor kilat di kantor Imigrasi, yakni sebagai berikut.

Kepala Kantor Imigrasi Pati Ahmad Zaeni diruang kerjanya pada hari Senin 2 Desember 2024 mengatakan, bahwa biaya pembuatan paspor biasa adalah Rp 350.000 ( Tiga ratus lima puluh ribu rupuah)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Biaya layanan Percepatan Paspor jadi di hari yang sama terdapat tambahan PNBP 1 Juta, sehingga untuk paspor kilat Non Elektronik sebesar Rp 1.350.000 ( Satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang Elektronin atau ePaspor sebesar Rp 1.650.000 ( Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Neltje Loloh, Ahli Waris Herman Loloh, Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 135 dan 136 di Kelurahan Pinasungkulan, Menuntut Haknya "Diduga Ada Mafia Tanah di PT MSM/TTN

Meski demikian, syarat dan prosedur pengajuan pembuatan paspor biasa maupun paspor elektronik sama.” Terang tutur Ahmad Zaeni

Dengan adanya pembuatan paspor kilat, semoga dapat membantu warga masyarakat yang membutuhkan dengan segera atau mendadak.” Pungkasnya

( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:48 WIB

Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB