Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2022 oleh Anggota DPRD Karawang

Spread the love

 

Karawang Ungkapberita.com ( 22/11/2024 )Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2022 kepada para pengembang properti di Karawang, Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung dalam audiensi terbuka yang dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPRD Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, serta Dinas PRKP, di aula DPRD Karawang pada Kamis (21/11/2024).

 

Deddy menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal untuk memanggil pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan tempat pemakaman umum (TPU) kepada pemerintah daerah. Perda tersebut mengatur tentang kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasum sesuai ketentuan.

 

“Saya berharap para pengembang segera menyerahkan fasos-fasum ini secepatnya,” tegas Deddy.

 

Dalam audiensi tersebut, tercapai kesepakatan antara pengembang perumahan yang hadir dan tiga asosiasi properti. Mereka sepakat untuk memberi sanksi tegas kepada pihak yang melanggar aturan, seperti pencabutan izin Sireng (Sistem Informasi Registrasi Elektronik), yang dapat menghambat proses akad bagi pengembang nakal.

 

“Kami juga mengimbau asosiasi properti untuk turut menghukum pengembang yang tidak mematuhi aturan,” tambah Deddy.

 

Pertemuan tersebut dinilai kondusif dan membawa harapan agar proses penyerahan fasos-fasum dapat dipercepat. Bahkan, terdapat usulan untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani fasos dan fasum, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan aturan.

 

Deddy optimistis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan fasilitas sosial dan umum di Karawang.( Miroj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *