Miliki Sabu, 4 Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Batu Bara

- Penulis

Senin, 18 November 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA, Ungkapberita.com – Satnarkoba Polres Batu Bara kembali mengamankan 4 (Empat) orang yang diduga sabu dari salah satu bengkel Sepedah Motor di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu (13/11) sekitar Pukul.11.30 Wib.

Empat pelaku yang diamankan berinisail H Als Itin (44) warga Desa Bandar Sono, YS (44) Warga Ujung Kubuh, sedangkan MI (40) warga Tali Ari, dan SU (33) warga Tali Air, Batu Bara, Sebut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H, M.H, Senin (18/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat menyebutan bahwa ada seorang laki-laki memiliki sabu-sabu. Mendapat informasi, Personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian dan akhirnya di lakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan 4 orang tersebut”, Ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu, dan pelaku berinisal H, Als Itin, dan YS, dan pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya.

Baca Juga:  Kapolres Tebing Tinggi Hadiri Debat Publik Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota 2024

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 3 Buah Plastik Klip Berukuran Kecil yg berisikan Narkotika Shabu, brutto 0,51 gram. 1 Pipa Kaca / Pirex bekas pakai brutto 1,31 Gram. 1 Dompet kecil warna merah tempat menyimpan narkotika shabu, 1 buah alat hisap / bong terbuat dari gelas air mineral. 1 Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Hitam. 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 50 Ribu, Paparnya.

“Kini H als Itin, dan YS kbeserta seluruh barang bukti telah diamankan di Komando, dan dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun terhadap MI, dan SU telah dikembalikan dikarenakan tidak terbukti memiliki barang terlarang sabu”, Pungkasnya. (RS).

Sedangkan kedua pelaku berinisial Mi dan SU, tidak ditemukan barang bukti dan dikembalikan kepada keluarganya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike
‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek
Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi
Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat
Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya
Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:12 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:50 WIB

‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:01 WIB

Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:44 WIB

Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Live Report Arus Lalulintas

Minggu, 13 Jul 2025 - 13:42 WIB

Berita

Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli Presisi

Minggu, 13 Jul 2025 - 10:35 WIB