Di Duga Pemilik Perusahaan PT. Berkst Rehobot Telah Menabrak Aturan UU no. 17 tahun 2008, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung – ada apa dengan truck tangki BBM milik PT. Berkst Rehobot keluar dari kapal feri penyeberangan ASDP Labuan uki, yang lagi sandar di dermaga penyeberangan  Pelabuhan Ferry Bitung, Sabtu, 16/11/2024

Pelabuhan Ferry penyeberangan kelurahan Winenet 2, kecamatan  Aertembaga, kota Bitung, Sulawesi Utara

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Truck tengki BBM kepala biru milik PT. Berkst Rehobot, keluar dari kapal Ferry ASDP Labuan uki, pada pukul 04:30 pagi, WITA,  truck tengki tersebut diduga melakukan penjualan atau pembelian BBM Bio Solar dari kapal Ferry, ASDP Labuan uki, tujuan Tobelo Almahera Utara.Tersebut

Kegiatan ahli muat atau Bongkar muatan berbahaya BBM Bio Solar di wilayah perairan atau pelabuhan di Indonesia Tampa pemberitahuan atau tidak memiliki izin bongkar muatan berbahaya dari syahbandar, merupakan suatu bentuk Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 322 jo. Pasal 216 ayat (1) UU no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. dalam kajian Ini penulis  membahas mengenai : 1) bagaimana sistem pengurusan dokumen ijin bongkar muatan berbahaya di kantor syahbandar otoritas pelabuhan?. Lebih dan artinya semua, ltu ada regulasi yang mengatur sehingga tidak di benarkan mobil tangky BBM masuk dalam kapal feri untuk melakukan kegiatan bongkar muat bahan bakar minyak

Baca Juga:  Jadi Jembatan Dialog Soal Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Ajak Publik Kunjungi _Booth_ ATR/BPN di ICI 2025

Perbuatan yang dilakukan oleh PT Berkst Rehobot yang diduga telah melakukan penjualan/pembelian BBM Bio Solar bersubsidi dari kapal Ferry ASDP Labuan uki tujuan Tobelo Almahera Utara tersebut, telah melanggar hukum dan undang undang MIGAS sebagaimana telah di atur dalam Undang Undang, Pasal 55 UU Migas: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Waktu awak media mau konfirmasi ke operator pelabuhan Ferry Bitung, mengenai truck tengki kepala biru milik PT. Berkst Rehobot yang keluar dari kapal Ferry ASDP Labuan uki tersebut, operatornya lari menghindari awak media.

Sebelum pemberitaan ini di muat ke media. para awak media Ungkap Berita telah mengkonfirmasi pada pemilik PT. Berkst Rehobot yang berinisial, (W T) melalui via wastaap tapi pemilik perusahan tersebut tidak merespon.

Editor/Likman


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPN Sragen Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat PELATARAN di Car Free Day
Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:32 WIB

BPN Sragen Dekatkan Layanan Pertanahan Lewat PELATARAN di Car Free Day

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan

Minggu, 24 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Senin, 25 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita

Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka Pembunuhan

Senin, 25 Agu 2025 - 12:45 WIB

Berita

Polres Batu Bara Gelar Giat Polri Hadir di Pelosok Desa

Senin, 25 Agu 2025 - 08:40 WIB