Sragen,Ungkapberita.com
Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Komunikasi di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, maka diadakan kegiatan sosialisasi kepada seluruh jajaran Humas Kementerian ATR/BPN, mulai dari Kantor Pusat hingga Kantor Pertanahan se-Indonesia, Kamis (7/11/2024). Seluruh anggota Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti rapat sosialisasi tersebut via Zoom di Ruang Rapat Kepala Kantor.
Dibuka oleh Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Sekretaris Irjen maupun Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN secara luring, serta seluruh Kepala Subbagian Tata Usaha dan Admin Media Sosial Kantor Pertanahan se-Indonesia secara daring.
Sebelum dilaksanakan sosialisasi terkait Kepmen tersebut, dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi dan kegiatan kehumasan. Dalam monev tersebut, disampaikan terkait pentingnya peran humas pada Kementerian ATR/BPN. Humas bertindak sebagai jembatan informasi kepada masyarakat dan khalayak umum. Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Humas harus dapat berperan aktif dalam mempublikasikan setiap kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Kementerian ATR/BPN.
Beliau berharap, kedepannya Humas dapat meningkatkan peran aktif dan partisipasinya dalam meningkatkan kualitas informasi dan publikasi berita kegiatan pertanahan.
Humas Kantor BPN Sragen