Sragen,Ungkapberita.com
Agar alih fungsi lahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten Sragen, maka perlu dilakukan peninjauan dan pengecekan lokasi lahan agar sesuai dengan perubahan penggunaan lahannya. Pada Kamis (7/11/2024), petugas Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan peninjauan lahan di Desa Gebang, Kecamatan Masaran. Lahan tanah tersebut semula berfungsi sebagai sawah, kemudian akan dialihfungsikan menjadi permukiman. Karena lahan tersebut masuk dalam Zona Pengembangan Wilayah Perkotaan pada Rencana Tata Ruang (RTR), maka diizinkan untuk alih fungsi lahan.
Humas Kantor BPN Sragen