Sat Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pemain Diamanakan

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

BATUBARA, Ungkapberita.com – Berawal Persinil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada pelaku sedang melakukan peredaran gelap narkotika yang berada di sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (22/10) sekira Pukulm16.00 Wib.

Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi tersebut Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjual Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian sekira pukul 17.00 Wib personil Satres Narkoba berhasil mengamankan sepasang kekasih mengaku berinisial Ji dan NAM berada di rumah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan / penggeledahan, Sebut Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Geri melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala, Kamis (31/10).

Dari hasil pemeriksaan / penggeledahan terhadap NAM oleh personil Polwan Satres Narkoba ditemukan barang bukti 1 plastik ukuran besar berisi narkotika Shabu di selipan Bra / BH Payudara sebelah kiri, dan 13 plastik ukuran sedang berisi narkotika Shabu, 24 plastik ukuran kecil berisi narkotika Shabu yang disimpan di dalam 7 buah plastik klip transparan kosong disimpan di selipan Bra / BH Payudara sebelah kirinya.

Seluruh narangbukti yang ditemukan, 1 (satu) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Besar berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 9,83 gram, 13 (tiga belas) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto 9,8 gram, 24 (dua puluh empat) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu berat Netto: 1,76 gram, 30 (tiga puluh) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Sedang Kosong, 6 (enam) buah Plastik Klip Transparan Berukuran Kecil Kosong, 7 (tujuh) buah Plastik Klip Transparan kosong, 1 (satu) buah Pipet / sedotan berbentuk skop, 1 (satu) unit Timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone, 1 (satu) unit Handphone Android Vivo Y21A, 1 (satu) lembar kertas warna Coklat, Uang tunai Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh

Baca Juga:  Kapolres Tebing Tinggi Terima Kunjungan Wakapolda Sumut di Pos Pelayanan Simpang Beo

Kemudian dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika Shabu miliknya yang akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara. Selanjutnya petugas melakukan interogasi darimana memperoleh Narkotika Shabu tersebut, dan menerangkan bahwa Narkotika Shabu diperoleh dari pelaku lainnya yang bernama TPM Alias Didik yang berdomisili di Kab. Asahan.

Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mencari terduga pelaku dan berhasil mengamankannya di jalinsum Desa Perjuangan kec. Sei Balai, Batu Bara, Rabu (23/10) sekira Pukul.09.30 Wib

Ianya mengakui bahwa benar menjual narkotika shabu kepada NMN, kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika shabu dengan berat netto 49,98 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika shabu dengan berat netto :0,75 gram, 1 (satu) buah plastik bening transparan, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat, Paparnya.

“Kini ketiganya, berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika telah diamanakn ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike
‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek
Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi
Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat
Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya
Kuwu Tegalurung Abdullah Diminta Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Indramayu
Peringati 10 Muharram 1447 Hijriyah, Pantai Balongan Indah Gelar Acara Santunan Anak Yatim dan Dhuafa
‎Memanas, Setelah Gedung Graha Pers, Kini Giliran Surat Pengosongan ke Gedung PDIP, Sirajudin: Jika Demi Keadilan, Jangan Tebang Pilih!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:12 WIB

Bupati dan Ketua DPRD Sampang, Gowes Bareng Puluhan Komunitas Sepeda Fun Bike

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:50 WIB

‎Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Lingkungan Aspirasi Dewan Disinyalir Tidak Sesuai Spek

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Cirebon Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Trusmi

Rabu, 9 Juli 2025 - 05:01 WIB

Discapil keliling wujudkan pelayanan langsung ke masyarakat

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:44 WIB

Viral Juru Parkir Tambal Jalan Dengan Material Seadanya

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Strong Point Pagi Dibeberapa Ruas Jalan

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:35 WIB