Ungkapberita.com | Indramayu – Menilai maraknya peredaran minuman keras (Miras) oplosan di wilayah kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jabar ” lantaran diduga tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghukum pelakunya.
Diketahui peredaran Miras oplosan tersebut yaitu di desa Cikedung.
“Kasus-kasus Miras oplosan terjadi karena pemerintah dan APH diduga tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.” Padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengkonsumsi Miras oplosan tersebut,” Tegas tokoh masyarakat kecamatan Cikedung yang enggan di sebut jatidirinya, Rabu (29/10/2025).
Menurut dia, banyak peraturan daerah dan hukum yang mengatur Miras oplosan, namun tak satupun yang dapat mencegah dan memberikan efek jera terhadap pelaku, meskipun sudah memakan banyak korban jiwa.
“Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi,” Kata dia.
Awak media mencoba datang untuk mengkonfirmasi CL terkait diduga menjual minum oplosan dan menjelaskan, “Ya saya sudah 2 tahun menjual minuman oplosan ini. Bahkan tiap saya sudah berkordinasi dengan APH setempat. Dan ada juga dari luar daerah mengatasnamakan APH meminta jatah,” Ucap CL penjual Oplosan.
Lanjut CL, “APH setempat juga sering datang ke warung dan meminta bantuan dana untuk operasional. Adik saya juga dari APH dan dia bertugas di luar kota,” pungkasnya
Warga setempat yang tak mau dipublikasikan namanya, mendesak pemerintah dan APH untuk menerapkan hukuman setimpal terhadap para pelaku.
Lanjut dia, biasanya tiap akhir pekan digunakan pesta-pesta oleh kalangan anak muda “ apalagi sangat marak yang berjualan Miras oplosan hal tersebut APH harus bergerak cepat guna menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.
“Kami sangat resah dengan adanya penjual Miras oplosan di edarkan oleh pribumi“ Jujur kami sebagai masyarakat sudah merasa resah “ PungkasNya
Penulis : Tim
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT








