Maraknya Peredaran Obat Terlarang Tipe G Masyarakat Gabus Resah, Polisi Jangan Berdiam Diri

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com | Indramayu – Maraknya peredaran obat – obatan terlarang tanpa ijin berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer daftar G beredar di wilayah Gabus dan Haurgelis, terutama Desa Gabus karanganyar blok lapang bola, Kecamatan Gabus, Kabupaten Indramayu, Selasa (21/10/2025).

 

Masayarakat setempat mengaku resah, karena peredaran obat – obatan terlarang di Desa Gabus karanganyar blok lapang bola seakan dibiarkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh Masyarakat Desa Gabus H. AM bahwa warung yang di kenal dengan apotik itu menjual obat – obatan terlarang tanpa ijin, dari beberapa saksi mata HR/GLK (inisial) diduga kuat sebagai korlap, ND (Haurgeulis) yang di lapangan mendapat pasokan Obat – Obatan tersebut dari Mano.

“Warung (apotik) di Gabus Karanganyar blok lapang bola itu, ramai mulai pukul 15.00-17.00 WIB. Anehnya, pembelinya didominasi banyak pemuda,” terangnya.

Sementara itu, Guruh, SH dari praktisi hukum sangat menyesalkan dengan adanya peredaran obat – obatan terlarang ini dan dari kasat mata polisi hanya berdiam seakan membiarkan adanya peredaran obat – obatan keras daftar G tanpa ijin di wilayah Gabus – Haurgeulis. .

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik 2 Paket Sabu di Paya Pinang

“Menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.”

Pasti ini sasarannya banyak sekali, anak-anak muda, ada juga yang masih sekolah dan juga para masyarakat yang lain yang rata-rata putus sekolah. Mereka terbiasa memakai dan membeli obat-obatan tersebut,” kata Guruh.

Guruh juga mengatakan obat daftar G atau obat keras banyak dikonsumsi anak remaja putus sekolah. Mereka mengonsumsi obat tersebut agar berani dalam melakukan tindak kejahatan, salah satunya tawuran. Persoalan ini aparat penegak hukum atau kepala Desa harus segera bertindak jangan berdiam diri, supaya peredaran obat terlarang bisa dihentikan, jangan sampai ada pembiaran, kasihan untuk penerus bangsa. Harus Tangkap Bandarnya sudah jelas itu. Tegasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia
Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curat, 9 Tersangka Diamankan
Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui Cooling System
Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas
Sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah Berbagi Bantuan Sosial Korban Banjir di Sergai
Polres Batu Bara Launching SPPG Mapolsek Labuhan Ruku
Polres Batu Bara Patroli Presisi Cegah Aksi Kriminal
Sat Sabhara Polres Batu Bara Sambang Desa, Himbau Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Sat Reskrim Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Tipe G Masyarakat Gabus Resah, Polisi Jangan Berdiam Diri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:16 WIB

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curat, 9 Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:36 WIB

Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas melalui Cooling System

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:18 WIB

Cooling System Polsek Medang Deras Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru