Residivis muda kembali di tangkap Polres Bitung

Residivis muda kembali di tangkap Polres Bitung

Spread the love

Bitung||mitrapolisi.com – Seorang pemuda berinisial DI (16), warga Empang Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, kembali ditangkap oleh Team Tarsius Presisi Polres Bitung. Penangkapan terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.40 WITA saat Tim Tarsius melakukan patroli di Kelurahan Girian Atas. Minggu (28 Juli 2024)

DI tertangkap saat duduk bersama sekelompok AAM di dekat lorong menuju pasar Girian. Ketika Tim Tarsius mendekati kelompok tersebut, DI menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, DI kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer yang disembunyikan di dalam celananya.

Tim Tarsius mengenali DI sebagai pelaku yang pernah ditangkap dengan kasus serupa pada 28 Mei 2024 di depan kafe Cita Rasa. Dalam interogasi, DI mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga. Saat ini, Tim Tarsius masih mengembangkan penyelidikan apakah DI terlibat dalam kasus penyerangan kelompok AAM di Komplek Nabati yang pelakunya belum ditemukan.

Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah satu pelontar dan tiga anak panah wayer. DI bersama barang bukti kini diamankan di Polres Bitung untuk proses lebih lanjut. DI diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *