Rohul|Ungkapberita.com
Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu yang diduga beroperasi di kawasan Jalan Poros TSM, Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi riau kini menuai gelombang keresahan warga kota lama, Lokasinya tidak jauh dari belakang kedai Tuak yang disebut-sebut warga kerap ramai setiap hari minggu mulai dari jam 2 siang sampai jam 10 malam, diduga menjadi tempat berkumpulnya para pemain judi sabung ayam dan para bandar judi Dadu yang bebas beraksi dan beroperasi tanpa rasa malu dan takut. Sabtu (18/10/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa seorang pria berinisial “Jaya” disebut-sebut menjadi koordinator lapangan (korlap) kegiatan tersebut. Warga sekitar mengaku geram karena aktivitas ilegal itu bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga merusak moral generasi muda yang kerap menyaksikan atau ikut-ikutan berjudi.
Saat tim media pencari fakta pada hari minggu kemarin sore sekitar jam 5 tgl 12 kemarin ke daerah rohul dan sampai ke kota lama dengan menggunakan mobil avanza warna hitam ternyata benar dugaan adanya tempat judi Sabung ayam dan judi Dadu itu memang sangatlah ramai pengunjung nampak sebagian anak-anak muda ikut bermain judi disitu, saat di konfirmasi kembali oleh awak media ke salah satu warga berinisial ( R & D ) yang tinggal di kota Lama Melalui Via Whatsap hingga saat ini Tgl 18 tempat tersebut masih tetap beroprasi diam-diam dan masyarakat sekitar sangatlah resah dengan kondisi tersebut karena sangat menggangu ketenangan lingkungan daerah sekitarnya.
> “Kami hanya ingin aparat bertindak tegas. Kalau dibiarkan terus, ini akan jadi penyakit sosial,” ujar salah seorang warga kota baru berinisial ( R & D ) yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi dan keluarganya.
Aroma Pembiaran dan Ketidakpedulian?
Fenomena perjudian di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam dan Polres Rokan Hulu ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat rohul. Mereka mulai meragukan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik haram yang jelas melanggar undang-undang dan merusak tatanan moral dan mental masa depan generasi anak-anak muda di kota baru kab.rohul.
Kapolsek Kuntodarusallam AKP dadan wardan sulia,S.H., dan Kasat reskrim Polres rohul rejoice saat di konfirmasi awak media Buserinvestigasi24.com alhamdulilah telah memberikan jawaban yang memuaskan mau menerima konfirmasi dan akan turun kelapangan memastikan kebenaran tersebut serta akan menindak lanjuti laporan tersebut kepada awak media tapi kapolres rohul lebih memilih untuk diam.
Warga kota baru sangat berharap kepada AKP.Dadan wardan sulia,S.H.,sebagai Kapolsek Kunto Darussalam dan AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,.M.S.i., sebagai Kapolres Rohul untuk segera menurunkan tim dan segera menertibkan dan menutup lokasi sarang judi Sabung ayam dan sarang judi Dadu tersebut. “Kami percaya polisi bisa menindak dengan tegas kalau memang serius. Jangan tunggu viral dulu pak! baru bergerak,” tambah ketua pemuda dan warga lainnya dengan nada yang sangat kecewa.
Landasan Hukum yang Jelas
Sebagai pengingat, Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk berjudi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang tanpa terkecuali.
Dampak Sosial dan Moral
Selain ancaman pidana, dampak sosial dari perjudian juga sangat memprihatinkan. Banyak rumah tangga yang retak, hancur dan cerai berai karena efek kecanduan judi, anak-anak yang kehilangan panutan, dan lingkungan yang semakin tidak kondusif. Aktivitas seperti ini juga berpotensi memicu kriminalitas baru, mulai dari pencurian, perkelahian antarpemain hingga perampokan/pembegalan bahkan pembunuhan yang sudah sering terjadi sebelum-sebelum nya karna dampak judi ini.
Desakan Publik untuk Penegakan Hukum
Kini masyarakat kota baru berharap agar Polsek Kunto Darussalam, Polres Rohul, dan aparat terkait lainnya tidak menutup mata. Mereka mendesak agar tindakan nyata segera diambil, bukan sekadar janji atau pembiaran yang berlarut-larut hingga menurunkan rasa kepercayaan dan simpati masyarakat kepada pihak kepolisian.
> “Kalau hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Jangan biarkan judi merajalela di “negeri seribu suluk”/bumi Rokan Hulu,” tegas asril seorang tokoh masyarakat setempat.
“Slogan resmi daerah Rokan Hulu yang umum dikenal adalah “Negeri Seribu Suluk”. Slogan ini mengacu pada tradisi mendalami ajaran Islam dan kedisiplinan yang kuat di wilayah tersebut.
“Negeri Seribu Suluk” : Ini adalah julukan atau slogan utama untuk Kabupaten Rokan Hulu, yang menggambarkan kekayaan tradisi dan ajaran Islam yang sangat kuat di wilayah tersebut apakah pantas dengan slogan tersebut jika sarang perjudian menjamur dengan bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum di rohul…???”
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mendalam dan hasil investigasi tim redaksi dilapangan dan dari keterangan masyarakat sekitar kota baru yang tak ingin disebutkan identitasnya, Tim Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak yang disebutkan dalam berita ini berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis Berita ; Jono.Ms & Tim Redaksi dilapangan