Ungkapberita.com | Indramayu – Terlihat para pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas SMP N 1 Krangkeng, Kabupaten Indramayu sangat mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Kamis (16/10/2025).
Pelaksana pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pekerja proyek rehabilitasi ruang kelas SMP N 1 Krangkeng diduga menyalahi aturan dengan tidak menggunakan APD.
APD tersebut diantaranya seperti sepatu boots, helm proyek, kacamata proyek, safety belt proyek, sarung tangan juga rompi proyek itu tidak ada dan tidak menerapkan K3, sebab para pekerja sangat mengabaikan keselamatan kerja dan kesehatan.
Sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerjaan baik dengan proyek nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996.
Tentang Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).
Menyikapi hal ini ketua Organisasi PWRI Jaya, Sony saat ditemui oleh tim awak media ini mengungkapkan bahwa, sangat berbahaya tidak adanya pengamanan keselamatan dan kesehatan (K3), seperti sepatu boots, helm proyek, sarung tangan serta rompi proyek itu tidak ada.
“Untuk kedepannya para pelaksana proyek agar mengutamakan perlengkapan keselamatan kerja bagi pekerja proyek,” ungkapnya.
Diketahui proyek rehabilitasi ruang kelas SMP N 1 Krangkeng, yang dikerjakan oleh CV. NANDA PUTRA yang beralamat Jl. Gunung Krakatau Blok 17 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu.
Menggunakan Sumber Dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025 sebesar Rp. 396.183.000.00,- dan sampai batas waktu pelaksanaan 90 Hari Kalender.
Sementara itu, Hj. Nining Pelaksana proyek saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak banyak memberikan keterangan. “Silahkan tanya saja sama pekerjanya” ucapnya.
Penulis : Tim