Truk Muatan BBM Bersubsidi Solar Kencing Di Semak – semak Kec. Margorejo. Kok Bisa!!

- Penulis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah,Ungkapberita.com/ Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Mana-mana. Kegiatan bisnis yang diduga haram ini sepertinya sudah hal biasa dan tidak takut oleh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.

Saat itu, Awak media tidak dengan sengaja melintasi Jalan raya tersebut, melihat tempat itu (tempat terbuka / Disemak-semak) yang berada di salah satu Desa yang berada di Kecamatan Margorejo Pati, diduga yang saat ini sebagai tempat Truk – truk kencingan Solar (Over Tap).

Untuk memastikan hal tersebut, awak media menginformasikan kepada warga yang melintasi dan mengatakan, bahwa tempat itu sering digunakan untuk parkir truk, dan truk itu entah melakukan aktivitas apa saya kurang paham.” katanya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kami team awak media saat itu mendatangi lokasi dan lokasi tersebut memang benar adanya bececeran bekas solar.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Sertipikasi BMD Bersama KPK RI

Lapak- lapak Solar kencingan yang sangat terang terangan berada dipinggiran jalan, mereka berani lakukan penimbunan, menjual dan beli diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat, karena BBM bersubsidi Solar di gunakan untuk rakyat kecil, namun kenyataannya masyarakat kecil mau menggunakan / membeli barang itu sangat sulit.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Debitur Rumah Subsidi BSB Wonosekar Mengeluh, Listrik & Air Belum Ada
BPN Sragen Sabet Penghargaan “Kantor Pertanahan Paling Responsif” di Soloraya Property Award 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Binluh Dikmas Lantas Juru Parkir

Minggu, 24 Agu 2025 - 04:41 WIB