TEBING TINGGI – Ditresnarkoba Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Januari-Oktober bersama Polres Jajaran yang terdiri dari Polres Serdang Bedagai, Polresta Deli Serdang dan Polres Tebing Tinggi di Lapangan Apel Mapolres Tebing Tinggi Jalan Pahlawan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (2/10) Pukul.14.00 Wib.
Hadir dalam kegiatan, Dirreserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Bea Cukai Sumut, Avsec Bandara Kualanamu, BNNK Tebing Tinggi, PJU Polres Jajaran dan personel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyampaikan jajaran Polda Sumut berhasil mengungkap 862 kasus narkoba dengan 1010 tersangka selama periode Januari hingga Oktober 2025.
“Pemberantasan narkoba ini sesuai asta cita Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa Polri terus berperan untuk menuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif,” ucap Kombes Ferry.
Di tempat sama, Dirreserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan dari pengungkapan kasus narkoba Polda Sumut periode Januari-Oktober total berat barang bukti sebanyak 145 Kg sabu, 76 Kg ganja, 76 ribu butir pil ekstasi dan 15 ribu butir happy five.
Ia menegaskan bahwa terdapat tiga kecamatan yang masuk kategori rawan peredaran narkoba atau zona merah, yakni Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Perbaungan di Kabupaten Sergai, dan Kecamatan Rambutan di Kota Tebing Tinggi. Ia juga mengungkap adanya seorang bandar besar asal Malaysia yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus peredaran narkoba yang terdeteksi pun beragam, mulai dari transaksi di jalan lintas, SPBU, pusat perbelanjaan, hingga warung makan di pinggir jalan.
Dalam kesempatan itu, dipaparkan hasil pengungkapan Polres Serdang Bedagai (Sergai) sebanyak 261 kasus tindak pidana narkotika sejak 1 Januari hingga 1 Oktober 2025 dengan jumlah tersangka mencapai 352 orang dan barang bukti sabu 599,33 gram, ganja 3,13 gram serta ekstasi sebanyak 47 ½ butir.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyampaikan pihaknya dengan Pemkab Serdang Bedagai telah berhasil menutup satu Tempat Hiburan Malam (THM) Grand Galaxy didampingi para tokoh pemuka yang telah memanggil pengusaha dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.
Dari kasus tersebut ditemukan salah satu kasus yang menonjol dengan melibatkan 2 pelaku yang dihadirkan saat dengan tersangka MS dan barang bukti berupa 9 ½ butir ekstasi, sepucuk senjata api jenis makarov cal 32 Made in Rusia warna hitam dan 5 butir peluru tajam Kaliber 32 MM.
“Dapat disaksikan barang bukti turut kami hadirkan, namun untuk senjata api tidak kami lampirkan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan oleh Labfor dan dapat kami jelaskan bahwa senjata api dimaksud bukan jenis rakitan namun jenis pabrikan jenis Makarov kaliber 32 Made in Rusia,” Ungkapnya.
“Saat ini masih dilakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan senjata api dimaksud dan apabila ditemukan adanya kaitan senjata api dengan tindak pidana lainnya akan segera dilakukan penyidikan terkait hal tersebut,” Ujarnya mengakhiri.
Usai konferensi pers, personel Sat Narkoba membawa kembali tahanan dan barang bukti kembali ke Mako Polres Sedang Bedagai dengan pengawalan ketat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba. (W1).