Sragen – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada Kamis (18/9/2025) di CV. Indoarsip. Kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai bentuk tertib administrasi dan tata kelola kearsipan yang baik.
Pemusnahan arsip tersebut akan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN secara daring melalui Zoom Meeting dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Sragen. Kehadiran saksi ini menjadi bagian dari upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pemusnahan.
Langkah ini merupakan bagian penting dari manajemen arsip untuk meningkatkan efisiensi serta keamanan dokumen. Dengan demikian, BPN Sragen dapat semakin fokus dalam memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan terpercaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT