GEMPAR!!! Diduga Mantan TNI-AU Pekanbaru Bersama Anggotanya Geruduk SPBU Seikijang, Solar Bersubsidi Milik Masyarakat Habis Dikuras! Polisi Wajib Bertindak!

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PELALAWAN|Seikijang – Bau busuk mafia BBM solar bersubsidi kembali tercium keras! Informasi yang beredar dari masyarakat menyebutkan, “PENDI”, seorang mantan TNI-AU Pekanbaru, bersama rekan sopirnya yang bernama “IWAN” yang menggunakan mobil Colt Diesel roda 6 Merk “ISUZU” dengan plat BM 8773 MD diduga nekat menguras habis solar bersubsidi milik masyarakat di SPBU Seikijang No. 13.283.615. bahkan mobil  si “IWAN” tersebut diduga menggunakan plat palsu untuk mengelabui petugas, Aksi ini diduga berlangsung terang-terangan di siang bolong di hadapan publik, seolah tanpa takut akan hukum yang berlaku. Jum’at (26/09/2025)

Masyarakat menilai perbuatan si ” PENDI” dan “IWAN” seperti ini sudah sangat keterlaluan. Bagaimana mungkin BBM yang jelas-jelas diperuntukkan bagi rakyat kecil justru diduga dijarah oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi? Kemarahan publik pun memuncak, karena dampaknya langsung dirasakan: antrean panjang, kelangkaan solar, dan harga solar yang meroket di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Buruk Bagi Masyarakat Seikijang

1.) Antrian Panjang & Kelangkaan – Warga harus berjam-jam mengantri, tapi tetap tak kebagian solar.

2.) Harga Melonjak – Solar eceran naik drastis, membebani petani, nelayan, buruh, dan sopir.

3.) Ekonomi Lumpuh – Mesin pertanian berhenti, nelayan tak bisa melaut, transportasi tersendat.

4.) Ketidakadilan Hukum – Masyarakat kecil merasa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Gantar Sambangi Warga, Ciptakan Lingkungan Kondusif

5.) Potensi Konflik Sosial – Warga saling bersitegang karena rebutan solar, rawan bentrok di lapangan.

Masyarakat Seikijang kini menunggu langkah nyata dari Polsek Seikijang dan Polres Pelalawan. Mereka menuntut:

1). Segera sita barang bukti dan usut tuntas siapa saja oknum di balik pengurasan solar bersubsidi ini.

2). Proses hukum tegas dengan jeratan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Pasal 55 KUHP, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

3). Evaluasi dan Audit Semua Karyawan SPBU Seikijang yang terlibat, jangan biarkan jadi ladang mafia BBM.

Kasus ini bukan lagi sekadar isu kecil, tapi sudah melukai perut rakyat kecil di Seikijang. Jika aparat hanya diam dan tidak ada tindakan, maka publik berhak curiga: apakah ada permainan kotor di balik diamnya hukum?

Ingat! Mafia BBM tidak boleh dilindungi, karena yang dikorbankan adalah rakyat susah dan miskin!

Sekarang bola ada di tangan Kapolsek Seikijang dan Kapolres Pelalawan. Apakah berani membongkar dan menindak semua para mafia BBM di wilayah seikijang, atau justru membiarkan mafia solar terus berpesta pora menguras minyak bersubsidi di atas penderitaan rakyatnya?

Masyarakat menanti bukti, bukan sekadar janji. Bertindaklah sekarang, sebelum rakyat betul-betul hilang kepercayaan pada penegak hukum!

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TKD 2026 Turun 269 T, Ketua PWI Sampang Khawatir Pemda Kesulitan Bangun Proyek Infrastruktur 
Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN
Skandal Judi Gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci Masih Bebas Beroperasi – Satgasus KPK Tipikor Julianto Mendesak Polres Pelalawan Segera Bertindak Tegas!
Satgasus KPK-Tipikor Riau: Dugaan Mafia Tanah Mengancam Kawasan Ekologis di Desa Pangkalan Panduk Kec.Kerumutan
Percepat Perizinan Berusaha, Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026
Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau Datangi ULPK BPOM Pekanbaru, Desak Penertiban Produk Tanpa Izin di Meranti
Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak dalam Memberikan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat
PARAH!!! GALIAN C RESMI DI KM 55 MILIK UNDRIS DIDUGA MERUSAK JALAN LINTAS DAN MERUGIKAN MASYARAKAT – WARGA TUNTUT APARAT TURUN TANGAN!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 07:15 WIB

TKD 2026 Turun 269 T, Ketua PWI Sampang Khawatir Pemda Kesulitan Bangun Proyek Infrastruktur 

Sabtu, 27 September 2025 - 04:14 WIB

GEMPAR!!! Diduga Mantan TNI-AU Pekanbaru Bersama Anggotanya Geruduk SPBU Seikijang, Solar Bersubsidi Milik Masyarakat Habis Dikuras! Polisi Wajib Bertindak!

Kamis, 25 September 2025 - 13:27 WIB

Taruna/i STPN Bangga Ikut Berperan dalam Upacara Peringatan HANTARU 2025 di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 25 September 2025 - 09:27 WIB

Skandal Judi Gelper di Mandiri Swalayan Kota Kerinci Masih Bebas Beroperasi – Satgasus KPK Tipikor Julianto Mendesak Polres Pelalawan Segera Bertindak Tegas!

Rabu, 24 September 2025 - 08:39 WIB

Satgasus KPK-Tipikor Riau: Dugaan Mafia Tanah Mengancam Kawasan Ekologis di Desa Pangkalan Panduk Kec.Kerumutan

Berita Terbaru