FMM Pungut Setoran dari PETI “Lubang Tikus” Limbur Lubuk Mengkuang, Sulit Diberantas

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Ungkapberita.com, Bungo – Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, semakin marak dan terang-terangan hingga menyerupai pasar bebas.

Padahal Program Zero PETI telah lama dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, namun nyatanya tak kunjung ditegakkan, Minggu (21/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi di lapangan menyebut, menjamurnya aktivitas PETI tidak lepas dari dugaan keterlibatan berbagai pihak, Hal itu terlihat dari munculnya sebuah kelompok bernama Forum Musyawarah Masyarakat Bukit Marayo yang diduga bertindak sebagai “pengurus ilegal”. Forum ini dikabarkan memungut setoran bulanan Rp5 juta hingga Rp10 juta dari pelaku PETI dengan dalih keamanan dan kenyamanan bersama.

“APH dan Pemkab Bungo diduga seolah-olah tutup mata. Padahal sudah viral dan jelas-jelas ada keterlibatan aparatur desa, tapi tidak ada tindakan,” ungkap seorang pemuda setempat.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Limbur menilai program Zero PETI hanya sebatas slogan. Spanduk dan kampanye memang ramai digaungkan, tetapi dilapangan tidak ada aksi nyata.

“Kami minta Polres Bungo dan Bupati Bungo segera memproses Datuk Rio, BPD, maupun pihak yang mengatasnamakan pengurus PETI, Pembiaran ini merusak masa depan masyarakat Limbur,” tegasnya.

Baca Juga:  Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Bagikan 350 Paket Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Dampak Sosial & Lingkungan

Aktivitas PETI “lubang tikus” tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan. Banyak sawah dan ladang warga yang rusak, sementara aliran sungai mulai tercemar.

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar, isu hukum & dugaan Pungutan oleh forum ilegal ini dinilai berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Selain itu, aparatur desa maupun pihak terkait dapat dijerat UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta melanggar kode etik ASN/TNI/Polri bila terbukti melakukan pembiaran.

Kesimpulan

PETI di Limbur Lubuk Mengkuang kini bukan lagi aktivitas tersembunyi, melainkan sudah menyerupai “pasar terbuka”. Dugaan adanya setoran ilegal, keterlibatan aparatur desa, serta pembiaran aparat penegak hukum membuat masyarakat kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah.

Warga menegaskan, tanpa langkah tegas dari Polres dan Pemkab Bungo, program Zero PETI hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal penahanan ijazah di Yamaha Rengasdengklok Karawang menuai kecaman para Aktivis Karawang
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat
BPN Sragen Hadir di Tengah Masyarakat, Layanan PELATARAN Serbu Car Free Day Alun-Alun Minggu, 21 September 2025
Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan Sabtu, 20 September 2025
Tertib Arsip: BPN Sragen Gelar Pemusnahan Dokumen
Dhani Sudirman: Retorika Askun Soal Pajak PT VSM Hanya Mengaburkan Fakta
Kampung Reforma Agraria Bukit Sinyonya Jadi Ruang Kreatif dan Penggerak Ekonomi Masyarakat Desa Bandung
Mengenal Desa Rejoagung, Potensi Desa Meningkat Setelah Program Penataan Akses Reforma Agraria
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 21:55 WIB

Skandal penahanan ijazah di Yamaha Rengasdengklok Karawang menuai kecaman para Aktivis Karawang

Senin, 29 September 2025 - 08:20 WIB

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

Senin, 29 September 2025 - 06:23 WIB

BPN Sragen Hadir di Tengah Masyarakat, Layanan PELATARAN Serbu Car Free Day Alun-Alun Minggu, 21 September 2025

Senin, 29 September 2025 - 06:21 WIB

Layanan PELATARAN Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Upaya Menjangkau Masyarakat di Akhir Pekan Sabtu, 20 September 2025

Senin, 29 September 2025 - 06:19 WIB

Tertib Arsip: BPN Sragen Gelar Pemusnahan Dokumen

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Light di Jalinsum

Selasa, 30 Sep 2025 - 01:05 WIB