Riau – Inhil, Diduga Ada permainan kotor bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat saat di temukan melintas di SPBU kelurahan selensen kec. Kemuning kabupaten indragiri hilir sebuah truk dengan nomor polisi BM 8876 WU kedapatan mengangkut BBM yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Sabtu (14/09/2025)
Saat dikonfirmasi, pengakuan mengejutkan pun keluar dari mulut sopir. Ia menyebut secara terang-terangan bahwa minyak tersebut adalah milik “Musta’in alias tak’in – tak’in”, salah seorang oknum TNI aktif yang kini berdinas di Kodim Siak dengan jabatan Provos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini sontak menjadi tamparan keras bagi institusi TNI-AD yang selama ini berkomitmen menjaga ketahanan energi dan memberantas mafia migas. Apalagi, praktik haram ini disebut sebagai salah satu jalur angkutan BBM ilegal terbesar. Keterlibatan aparat berseragam dalam bisnis gelap energi jelas mencoreng nama baik TNI-AD dan merusak kepercayaan masyarakat luas.
Laporan keras pun disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar segera menindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum yang bermain di lingkaran mafia energi. Bahkan, publik mendesak Presiden RI Prabowo Subianto selaku Kepala Negara sekaligus Panglima Tertinggi TNI untuk turun tangan langsung memerintahkan penyelidikan menyeluruh.
Masyarakat juga mendesak Kodam dan komandan Polisi Militer (PM) dipekanbaru agar segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan tanpa pandang bulu. Sebab, keterlibatan aparat dalam jaringan BBM ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.
Pasal yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 53 huruf b: Pengangkutan tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)
Pasal 103: Anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman pidana dan/atau pemecatan dari dinas militer.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 ayat (1): Barang siapa turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Kasus ini jelas bukan perkara sepele. Jika benar terbukti, keterlibatan oknum TNI dalam bisnis BBM ilegal bukan hanya kriminal, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan Sapta Marga.
Kini publik menunggu: apakah mafia berseragam akan tetap dilindungi, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?
(Ketua Satgasus KPK Tipikor Julianto dan Tim Redaksi)