BATU BARA – Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali mengamankan penyalahguna sabu berinisial H (36) di Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Minggu (14/9) sekitar Pukul.22.30 Wib.
Penangkapan warga Desa Simpang Gambus ini dilakukan setelah sebelumnya, rekannya berinisial MA telah diamankan atas kepemilikan sabu Sagu jam sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti diduga sabu 2 paket dengan berat 1,51Gram, Sebut Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan, S.H, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H, Senin (15/9).
Begitu mengamankan tersangka sebelumnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan H dengan barang bukti lain, 1 (Satu) Kaca Pirex, 1 (Satu) plastik klip besar berisikan 20 (Dua puluh) plastik klipbtransparan kecil kosong, 1 (Satu) plastik klip besar berisikan 5 (Lima) sedotan, 2 (Dua) pipet plastik berbentuk skop, dan 1 (Satu) unit handphone Oppowarna Biru.
“Kini H, beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di komando guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Red).