BATU BARA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara amankan seorang Pria berinisial MA (30), dan barang terlarang diduga sabu seberat 8,97 Gram dari Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Minggu (14/9) sekitar Pukul.21.30 Wib.
Penangkapan warga Desa Perkotaan, Batu Bara ini berdasarkan informasiasyarakat yang resah atas ulahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MA beserta barang bukti diduga sabu 8,97 Gram diamankan atas informasi masyarakat, Sebut Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Senin (15/9).
“Selain sabu, turut diamankan 1 (Satu) plastik kosong, 1 (Satu) Unit handphone Vivo warna Biru, dan Kini MA telah diamankan di Komando guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Red).