Ada Apa Dengan Hukum Di Tanah Air Kita Ini, Orang Lagi Tertidur Di Kuasai Alkohol Di Jadikan Tersangka Di Tuntut 8 Tahun Oleh Jaksa Penuntut

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Bitung – Media Ungkapberita.com Tersangka (ASM) dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut, HEIDY GASPERSZ, SH karena diduga melakukan pembiaran (omission) saat peristiwa asusila terjadi. Di RT 9, Ling 4, Kelurahan Bitung tengah, kecamatan Maesa, kota Bitung Sulawesi utara. Namun, fakta persidangan menunjukkan Tersangka (ASM) lagi tertidur dikarena pengaruh alkohol dan tidak melakukan perbuatan fisik apa pun. Sabtu -13/sep- 2024

Kuasa hukum ASM Timoti Haniko, SH., menilai bahwa fakta fakta persidangan tidak relevan dengan peristiwa yang sebenarnya hal yang tidak masuk akal karena jauh dari rasa keadilan , ia juga mengatakan bahwa orang tertidur yg idak memiliki kapasitas hukum dan tidak tidak dapat menghentikan suatu
perbuatan apapun,” kata Timoti

Tersangka (ASM) tidak pernah mengenal korban dan tidak melakukan perbuatan fisik apa pun karena lagi tertidur. Pelaku utama, FA, yang menjemput korban, menyediakan tempat, dan menyebarkan video, justru bebas tanpa proses hukum.afa apa ?.

Kasus ini diduga sebagai permainan hukum kotor yang tidak mendasar dan sudah direkayasa. seharusnya Pelaku utama yang harus dihukum atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan bukti, bukannya orang yang tidak melakukan alias lagi tertidur yang di kuasai alkohol yang dijatuhi hukuman lebih berat. Mengapa,, ?.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem hukum dan perlindungan hak-hak individu. di mana lagi sila ke 5 Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, Apakah hukum ditegakkan secara adil ataukah ada kepentingan lain yang bermain di baliknya? Pengadilan Negeri Bitung diharapkan dapat memutus kasus ini dengan adil dan transparan. (L.I.79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Pejabat Struktural, Menteri ATR/Kepala BPN: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Transaksi
Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi
Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi
BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Jumat, 12 September 2025
STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP Kamis, 11 September 2025
BPN Sragen Hadirkan Layanan Piket di MPP untuk Dekatkan Diri dengan Masyarakat Rabu, 10 September 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 13:52 WIB

Ada Apa Dengan Hukum Di Tanah Air Kita Ini, Orang Lagi Tertidur Di Kuasai Alkohol Di Jadikan Tersangka Di Tuntut 8 Tahun Oleh Jaksa Penuntut

Sabtu, 13 September 2025 - 04:23 WIB

Lantik Pejabat Struktural, Menteri ATR/Kepala BPN: Layani Masyarakat dengan Hati, Bukan Transaksi

Jumat, 12 September 2025 - 23:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

Jumat, 12 September 2025 - 08:18 WIB

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Jumat, 12 September 2025 - 07:22 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi

Berita Terbaru

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Minggu Kasih

Minggu, 14 Sep 2025 - 13:54 WIB

Berita

Sat Lantas Polres Batu Bara Pantau Arus Lalulintas

Minggu, 14 Sep 2025 - 13:39 WIB