TEBING TINGGI – Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk seorang pria berinisial ADS alias Agus (27), warga Jalan Asrama Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi yang melakukan tindak pidana penggelapan. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melarikan diri usai membawa kabur uang setoran penjualan dan sepeda motor milik majikannya.
Hal ini seperti dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, S.H melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (11/9/2025), yang menyampaikan bahwa kasus ini berawal pada Jumat (20/6) ketika pelaku yang bekerja sebagai sales tidak mengembalikan sepeda motor dan uang penjualan kepada korban, Henni (34), warga Perumahan Citra Harapan, Kota Tebing Tinggi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp47,288 juta.
“Pelaku ditangkap pada Rabu malam (10/9) disebuah rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut”, sebut Kasi Humas.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat dan lima lembar bon penjualan dari tangan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan”, Pungkasnya. (W1).