Ujung Batu – Suasana di Ujung Batu kembali memanas! Desas-desus beredar kencang bahwa Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusuf Purba, S.H., M.H., diduga kuat “bermain mata” dengan Wahyu Harahap, pengelola judi gelper yang sudah lama meresahkan warga. Lokasi yang diduga menjadi arena perjudian itu disebut-sebut berada di Warung Kujeh, dan ironisnya justru aman beroperasi tanpa gangguan. Kamis (11/09/2025)
Masyarakat semakin geram karena tempat tersebut tetap buka, seolah kebal hukum. “Kalau memang benar ada pembiaran, ini sudah keterlaluan! Polisi harusnya memberantas, bukan melindungi,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemuda dan tokoh masyarakat mendesak Kapolres Rohul untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam. Jika benar terbukti ada praktik perjudian dan pembiaran oleh oknum aparat, ini bisa menjerat pelaku maupun pihak yang diduga membekingi dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun, serta Pasal 56 KUHP bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana.
Selain itu, Pasal 421 KUHP juga bisa diterapkan terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan tindak pidana terjadi, yang ancamannya pidana penjara hingga 6 tahun.
Masyarakat menegaskan bahwa perjudian bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga meracuni generasi muda. “Jangan sampai Ujung Batu jadi sarang maksiat hanya karena oknum yang bermain mata!” tegas salah seorang aktivis.
Kini semua mata tertuju pada jajaran Polres Rohul – apakah berani bersih-bersih dan menindak tegas siapa pun yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu, demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Ujung Batu.
Tim Redaksi