Ungkapberita.com, Bungo – Tanaman Kelapa sawit yang berlokasi di area MTQ GOR Serunai Baru, atau di sebut juga MTQ lamo ini status kepemilikan dan hasil panen buah sawitnya selama bertahun-tahun dipertanyakan. Hal ini terpantau oleh awak media. Jumat (05/09/2025).
Kemanakah uang hasil panen sawit tersebut dan untuk apa, berapa luasan lahan pemda yang ada ditanami pohon sawitnya, dimana jumlah pohon kelapa sawit jika diperkirakan ada sekitar puluhan batang bahkan mungkin lebih. Apakah pohon sawit tesebut di tanam oleh Pemda Bungo atau pribadi. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar, seandainya milik pribadi siapa yang menanamnya dan seandainya milik Pemda Kabupaten Bungo tentu masuk dalam daftar aset.
Dalam setiap panennya juga harus jelas apakah masuk sebagai pendapatan asli daerah atau masuk ke kantong pribadi, kalaupun pinjam pakai lahan pemda oleh pihak ketiga untuk ditanami pohon sawit ini juga harus jelas berita acara dan kontraknya serta pembagian devidennya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat Tim Media mencoba konfirmasi dengan Kepala Disparpora Kabupaten Bungo, beliau meminta agar tim media konfirmasi langsung ke Sekretaris Disparpora, dan beliau memberikan Nomor WhatsApp Sekdis, saat tim media mencoba konfirmasi ke Sekdis melalui WhatsApp namun tidak ada respon sama sekali, bahkan kontak WhatsApp dari salah satu tim media di blokir oleh Sekdis.
Salah satu staf kantor Dispora yang tidak dapat disebutkan namanya saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait tanaman sawit tersebut bahwa “Tanaman kelapa sawit tersebut selama ini tidak ada yang mengelolanya hingga sering diambil orang oleh sebab itu kepala dinas yang mengawasinya saat ini, jadi kalau ada yang mau beli buah sawitnya harus diketahui dulu oleh pak kadis. Untuk lebih jelasnya abang tanya langsung aja dengan pak kadis, kami juga tidak memahaminya bang”. Jelas staf tersebut.
Seandainya Tanaman Sawit itu merupakan aset daerah, maka setiap pendapatan dari hasil panen buah sawit tersebut harusnya kembali ke pendapatan daerah dan bukan untuk pribadi atau perorangan.
Sanksi apabila bagi sipil dan pegawai negeri yang memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan Pribadi.
Sanksi Hukum
1. Pidana penjara : Sipil dapat diancam dengan pidana penjara jika terbukti melakukan penggelapan atau korupsi aset daerah.
2. Denda : Sipil dapat dikenakan denda jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan aset daerah.
Sangsi apabila sipil melakukan pengelapan atau korupsi aset daerah.
Peraturan yang Berlaku
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Peraturan ini dapat mengatur tentang sanksi pidana bagi sipil yang melakukan penggelapan atau korupsi aset daerah.
2. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi : Peraturan ini dapat mengatur tentang sanksi pidana bagi sipil yang melakukan korupsi aset daerah.
3. Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Aset Daerah : Peraturan ini dapat mengatur tentang pengelolaan aset daerah dan sanksi bagi sipil yang melakukan pelanggaran.
Sanksi apabila bagi pegawai melakukan pengelapan atau korupsi aset daerah.
Pidana Penjara.
1. Penggelapan: Pegawai dapat diancam dengan pidana penjara jika terbukti melakukan penggelapan aset daerah.
2. Korupsi : Jika pegawai memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian negara, maka dapat dianggap sebagai korupsi dan dapat diancam dengan pidana penjara.
Denda
1. Pembayaran ganti rugi : Pegawai dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara jika terbukti melakukan penggelapan atau korupsi aset daerah.
2. Denda administratif : Pegawai dapat dikenakan denda administratif jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan aset daerah.
Peraturan yang Berlaku
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Peraturan ini dapat mengatur tentang sanksi pidana bagi pegawai yang melakukan penggelapan atau korupsi aset daerah.
2. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi : Peraturan ini dapat mengatur tentang sanksi pidana bagi pegawai yang melakukan korupsi aset daerah.
(Red)