Sragen, 27 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Sragen bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Citrayasa, Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, jajaran Forkopimda, dan sejumlah perangkat daerah. Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sragen, Febri Effendi, hadir sekaligus menyampaikan laporan sebagai Ketua Pelaksana Harian GTRA.
Dalam arahannya, Bupati Sigit menekankan pentingnya reforma agraria sebagai upaya strategis untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, sekaligus memperluas akses masyarakat pada sumber-sumber ekonomi. “Reforma agraria bukan hanya tentang sertipikat tanah, melainkan juga tentang menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kakantah Febri menegaskan bahwa GTRA akan fokus pada dua agenda utama: penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Sambirejo yang melibatkan masyarakat penggarap dan aset PTPN IX, serta percepatan pendaftaran tanah untuk masyarakat tidak mampu. “Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan melalui kepastian hukum hak atas tanah serta pemberdayaan masyarakat,” paparnya.
Sejumlah langkah konkret juga tengah dipersiapkan, di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk keluarga miskin, hingga program penataan akses berupa pendampingan usaha dan peningkatan keterampilan masyarakat.
Dengan terbentuknya GTRA, Kabupaten Sragen diharapkan mampu menjadi contoh implementasi reforma agraria yang berpihak kepada rakyat, mengedepankan penyelesaian konflik, serta mendukung percepatan pembangunan berkeadilan di Jawa Tengah.