Pati – Jawatengah
Suasana kisruh yang saat ini menimpa Kabupaten Pati terkait Pajak, pengerjaan pembangunan yang banyak gejolak, dengan adanya kekisruhan tersebut masih saja ada Pelaksana pengerjaan jalan yang berada di Kecamatan Kayen diduga masih banyak yang melanggar aturan.
Diantaranya tidak terpasangnya papan informasi pengerjaan Jalan poros desa Srikaton Kecamatan Kayen dan Srikaton menuju desa Cengkalsewu. Hal tersebut banyak warga yang mempertanyakan terkait hal itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan tidak terpasangnya papan informasi terkesan untuk melabui warga masyarakat sekitar.
” Kami sebagai warga merasa bingung dan bertanya-tanya pengerjaan yang dilaksanakan sekarang ini, yang didapat dari anggaran apa, besar kecilnya nominal berapa, dikerjakan oleh siapa. Semya warga sekitar tidak ada yang mengetahui.” Ungkap warga meyampaikan unek-uneknya
Warga masyarakat mengharapkan Pemerintahan yang transparan, uang rakyat jangan digunakan seenaknya saja.” Ucap tandas warga harapannya
Tidak memasang papan informasi pengerjaan dapat melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan 70 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 12 Tahun 2014 yang mewajibkan pemasangan plang proyek untuk proyek fisik yang dibiayai negara, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengharuskan badan publik mengumumkan informasi kegiatan.
UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk mengumumkan kegiatan dan kinerja mereka, termasuk pengerjaan proyek.
Tujuan Pemasangan Papan Informasi adalah Keterbukaan Informasi Publik.
Papan informasi memastikan warga mengetahui sumber pendanaan, tujuan, dan pelaksana proyek.
Papan informasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang menggunakan uang negara atau desa.
( Aj)