“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah.

Dalam suatu perencananaan pembuatan bangunan sebuah rumah (Perumahan) pengembang sudah mengerti dan paham tata cara atau fasilitas ada pada rumah ( prasarana dan sarana), namun berberda dengan salah satu pengembang perumahan Bukit Santika Baru (BSB) yang berada di Desa Wonosekar, Gembong Kabupaten Pati Pihaknya diduga belum memenuhi peraturan tersebut (Fasilitas rumah).

Hal tersebut membuat Debitur /pemilik rumah merasa kecewa, karena hal itu sudah melakukan akad dan penyerahan kunci. Dengan sampai saat ini fasilitas rumah diabaikan. Karena sebuah rumah yang sudah dihuni oleh orang setidaknya fasilitas sudah lengkap, apalagi sudah melakukan serah terima kunci.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fasilitas yang belum terpasang di perumahan BSB Wonosekar diantaranya.

1). Sarana Air Bersih dan Sanitasi
Perumahan subsidi menyediakan air bersih dan sistem pembuangan limbah yang baik demi menjaga kesehatan warga.

Baca Juga:  Tingkatkan Rasa Bela Negara, Prajurit Petarung Bitung Laksanakan Upacara Bendera

2). Listrik dan Penerangan Jalan
Setiap rumah sudah memiliki jaringan listrik resmi. Selain itu, pengembang juga memasang penerangan jalan untuk menjaga keamanan lingkungan.

Namun hal tersebut tidak ada yang terpasang di rumah salah satu debitur BSB. Pemilik baru sangat mengeluh. Menurut peraturan fasiltas perumahan subsidi sebelum dilakukan serah terima kunci harus memenuhi syarat-syarat berikut beberapa fasilitas yang biasanya tersedia di perumahan subsidi:

Akses Jalan yang Baik.
Sarana Air Bersih dan Sanitasi.
Listrik dan Penerangan Jalan.
Fasilitas Keamanan.
Ruang Terbuka Hijau dan Taman.
Fasilitas Pendidikan dan Tempat Ibadah.

Perlu diketahui, pemenuhan fasilitas sosial dan umum di dalam perumahan subsidi merupakan kewajiban dan tanggung jawab developer. Pernyataan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Bersambung …..
( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya
Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha
Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK
Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel
Debitur Rumah Subsidi BSB Wonosekar Mengeluh, Listrik & Air Belum Ada
BPN Sragen Sabet Penghargaan “Kantor Pertanahan Paling Responsif” di Soloraya Property Award 2025
Dorong Pemberdayaan Desa, Kantor Pertanahan Sragen Gelar Sosialisasi Reforma Agraria di Bagor
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Developer BSB Wonosekar Siap Tanggap Komplain Debitur, Kurangnya Fasilitas Miskomunikasi Diantaranya

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:55 WIB

Agendakan Kunjungan ke Maluku Utara, Menteri Nusron Komitmen Kawal Sinergi Jajaran di Moloku Kie Raha

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:50 WIB

“Debitur Berkali-kali Mengangsur Ke BTN”, Fasilitas Listrik & Air Tak Terpasang.

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:33 WIB

Wamen Ossy Laporkan Progres Pengadaan Tanah untuk Huntap Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ke Menko PMK

Berita Terbaru