TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi, Aiptu P. Bangun, SH, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum dan HAM bagi Desa Sadar Hukum yang berlangsung di Kantor Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (20/8/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi desa yang telah ditetapkan sebagai desa sadar hukum. Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber Tumpak Mangasih Sitohang, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Rido Pandapotan, S.Sos, M.I.Kom dari BNN Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu turut hadir dalam penyuluhan tersebut Sekcam Tebing Syahbandar Ahmad Muzakir, Kabag Hukum Serdang Bedagai Abdul Hakim Sori Muda Harahap, SH, MH, Kepala Desa Paya Pasir Sarwono, Babinsa Sertu Ambali, perangkat desa serta masyarakat desa Paya Pasir.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menegaskan dukungan Polri terhadap program Desa Sadar Hukum. Mengajak masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, menjauhi narkoba, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mampu menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan sejahtera”, katanya. (W1).