BATU BARA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus terduga tersangka pencabulan anak dibawah umur berinisial DI (43) warga Kelurahan Indrapura saat berada di persawahan di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (15/8) Pukul.18.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy A. Siahaan, S.Ik, M.H, M.Sc, mengatakan kasus ini terbongkar ketika yah korban mendapati anaknya yang menjadi korban berinisial TS (17) sedang dimarahi kakanya dikarenakan telah terjadi aksi pencabulan pada dirinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengaku kerap dicabuli DI sejak 03 Juli Tahun 2025, dengan memegang, dan menghisap payudaranya dengan diimingi akan diberikan paket data pulsa handphone”, Sebut Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, di Mako Polres Batu Bara, Senin (18/8).
Dari hasil interogasi terhadap pria pengangguran ini, diketahui bahwa dirinya benar telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yang masih pelajar, Ungkapnya.
“Kini DI telah diamankan di Komando, dan dirinya terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17nTahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana”, Katanya. (Red).