Selain Menghindari Konflik, Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Purworejo – Pemasangan patok tanda batas menjadi hal yang terus disosialisasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat pemilik tanah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menilai pemasangan patok bukan hanya bisa menghindari konflik pertanahan, namun juga mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya pada kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (07/08/2025).

Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektare, sekitar 120 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektare adalah APL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai masuk ke dalam kategori milik negara (_common property_), bukan milik pribadi (_private property_). Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.

Baca Juga:  Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir,” ucap Menteri Nusron.

Dengan pemasangan patok yang didorong melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya batas tanah yang jelas. Hal itu demi menjaga tertib pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. (LS/YZ/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik
BPN Sragen Ikuti Monev Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara
Menjadi Pembina Apel, Kakan Febri : Mari Akselerasi Penyelesaian KW4, 5, 6 dan Tunggakan Pekerjaan
Di Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok
GEMAPATAS Akan Dicanangkan Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Kepala Biro Humas dan Protokol: Dipimpin Langsung oleh Menteri Nusron
Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS
Jadi Pembicara di Rakernas BWI, Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Sragen Jemput Bola di Mall Pelayanan Publik

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:37 WIB

BPN Sragen Ikuti Monev Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Menteri Nusron Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah oleh Negara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:34 WIB

Menjadi Pembina Apel, Kakan Febri : Mari Akselerasi Penyelesaian KW4, 5, 6 dan Tunggakan Pekerjaan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:30 WIB

Selain Menghindari Konflik, Menteri Nusron Nilai Pemasangan Patok Bisa Tandai Batas Tanah APL dengan Non-APL

Berita Terbaru

Berita

Polsek Labuhan Ruku Monitoring Lapas Klas II Labuhan Ruku

Rabu, 13 Agu 2025 - 05:15 WIB