Diduga Bocor Informasi, Galian C Kucing-kucingan Saat Ada Sidak..?!

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Pati Jawa Tengah – Ungkapberita.com

Dari beberapa Instansi Kabupaten Pati datangi lokasi Galian C yang bertempat di desa gunungwungkal kecamatan gunungwungkal kabupaten Pati Jawatengah di duga tidak mengantongi izin, saat tiba di lokasi tidak adanya aktivitas (Kucing-kucingan)

Saat turun kelokasi ada beberapa pengendara motor yang diduga juga sebagai pekerjanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum turun kelokasi dapatkan informasi dari warga masyarakat sekitar mengatakan, bahwa saat ini Rabu 30 Juli 2025 pagi hari masih ada dump truk melintas yang berasal dari tempat galian tersebut,” Kata beberapa warga

Selanjutnya para Team Dinas kabupaten Pati terkait turun kelokasi guna melakukan pengecekan. Terpantau dilapangan tidak terlihat aktivitas penambangan. Penambangan terdapat dua (2) titik, titik pertama penambangan yang hasilkan tanah hurug dan satu titik penambangan dastu dan matreal batu.

Dilokasi para Dinas Instansi terkait sedang melakukan pemasangan PoliceLine dibeberapa titik.

Kegiatan pengecekan lokasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP SRI YATUN.SE MM dan di Dampingi Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pati, team DLH Kabupaten Pati, ESDM Kendeng Muria Wilayah provinsi jawa tengah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Baca Juga:  Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Saat kegiatan Kasat Pol PP, Sriyatun, mengatakan, bahwa saat sampai di lokasi yang dimaksud, tidak adanya pemilik dan pekerja serta tidak adanya aktivitas pada saat itu, namun dilokasi terdapat beberapa alat berat dan beberapa galon air minum.” ucapnya

Dilokasi diadakan pemasangan PoliceLine karena diduga tidak adanya ijin dan pemilik saat dikonfirmasikan dari pihaknya tidak datang lokasi.

Selain itu, disela-sela pengecekan, para Instansi dilokasi juga menyampaikan dan berpesan kepada Kepala Desa dan Perangkat, jika tambang beroprasi agar segera menghubungi pihaknya dan jika merusak barang yang terpasang di sekitar oknum pemilik sudah melanggar.

Karena dilakukan pemasangan hal tersebut sebagai langkah preventif dan larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal,” Tandasnya

Merusak atau menerobos policeline dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 9 bulan dan denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP. Tindakan ini termasuk dalam kategori menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, karena policeline dipasang untuk menjaga keutuhan TKP dan mencegah gangguan terhadap proses penyelidikan.

Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CV Frento Melakukan Aktifitas Pengolahan Batu Split, Legalitasnya Diragukan
Beri Pengarahan di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah
Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan
BPN Sragen Perkuat Kolaborasi dan Susun Model Akses Reforma Agraria di Desa Bagor
Menteri ATR/Kepala BPN Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan Selatan
BPN Sragen Siapkan SDM Unggul, Gelar Asesmen CPPPK Terpadu di Aula Pangeran Samudra
Berkomitmen pada SDM Berkualitas, Kakan Febri Tinjau Langsung Pelaksanaan Asesmen CPPPK
Imbau Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung, Menteri Nusron: Tidak Bisa Pakai Pola Kerja Lama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:12 WIB

CV Frento Melakukan Aktifitas Pengolahan Batu Split, Legalitasnya Diragukan

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:40 WIB

Beri Pengarahan di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:39 WIB

Serahkan 11 Sertipikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:37 WIB

BPN Sragen Perkuat Kolaborasi dan Susun Model Akses Reforma Agraria di Desa Bagor

Kamis, 31 Juli 2025 - 02:02 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Berita

Polres Batu Bara Progres Olahraga Sehat dan Bugar

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:18 WIB