BATU BARA – Tim Opsnal Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan 4 (Empat) alat berat pengangkut hasil galian Tambang berupa tanah Uruk saat melintas di Dusun VII Desa Siparepare, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Senin (28/4) sekitar Pukul.14.00 Wib.
Pengamanan 2 (Dua) Unit Excavator, dan 2 (Dua) unit Dump Truk berdasarkan informasi bahwa adanya penggalian tambang tanah Uruk yang tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain mengamankan alat berat tersebut, juga diamankan 5 (Lima) orang pelaku tambang ilegal berinisial, S (30) warga Simalungun, S (51) warga Batu Bara, RD (45) warga Simalungun, RS (39) warga Batu Bara, danP (64) warga Batu Bara, Sumatera Utara.
Saat dilakukan pengamanan, supir alat berat tersebut tidak dapat menunjukkan zin pertambangan mineral, dan batubara, Sebut Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, S.H, di Mako Polres Batu Bara, Senin (28/7).
Kelima pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35, dan atau Pasal 160 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara, Ungkapnya.
“Kini kelima pelaku, dan seluruh barang bukti telah diamankan di Komando Sat Reskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (Red).