SERGAI – Seorang Pria bernama Jailani (45) warga Desa Sialang, Sergai, Sumatera Utara diamankan karena memperkosa seorang wanita lansia SS (81) di kamar tidur rumahnya di Desa Taiwan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/7) sekitar Pukul.10.45.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang terbaring di kamarnya dan setahu bagaiman tersangka memeluk dari arah belakang lantas menelentangkan korban yang memang saat itu tidak menggunakan pakaian dalam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu korban memeluk dari belakang, dan menelentangkan korban, lantas melakukan hubungan layaknya suami istri”, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai, di Mako Polres, (26/7).
Penangkapan tersangka dipimpin Kanit PPA Polres Sergai Ipda Junaidi Napitupulu, S.H, dengan menjemput tersangka dari rumah sakit, 3 (Tiga) jam usai melancarkan aksinya. Tersangka sempat di rawat di rumah sakit karena dipukuli masyarakat karena ketahuan melakukan pemerkosaan.
Diduga tersangka melakukan aksinya dikarenakan dibawah pengaruh narkoba, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa tersangka positif memakai narkotika setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, Ungkapnya.
“Kini tersangka telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 289 KUHPidana mengatur tentang tindak pidana cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sementara Pasal 6 huruf a UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur tentang pelecehan seksual fisik”, Pungkasnya. (W1).