BITUNG, – sempat viral di Medsos Masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, akhirnya melakukan penutupan paksa terhadap PT FUTAI Sulawesi Utara, sebuah perusahaan yang bergerak di industri karton. Langkah ini merupakan buntut dari kekecewaan dan kemarahan warga atas pencemaran lingkungan yang tak kunjung dihentikan oleh perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT FUTAI dituding telah berulang kali membuang limbah hasil produksinya ke aliran sungai di Tanjung Merah, yang menyebabkan kematian ikan dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu warga sekitar. Warga setempat sudah melayangkan keluhan sebanyak empat kali, namun setiap kali perusahaan hanya berjanji di hadapan pemerintah Kelurahan Tanjung Merah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah dan menyelesaikan izin pengelolaan limbah di Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH. – Rabu, 9/10/ 2024).
Namun, janji-janji tersebut tak pernah terealisasi dengan serius oleh PT FUTAI. Ketidakseriusan perusahaan dalam menangani masalah ini memicu puncak kemarahan warga, yang akhirnya bertindak dengan menutup secara paksa kegiatan produksi perusahaan tersebut.
Masyarakat Tanjung Merah merasa bahwa pemerintah, baik di tingkat kelurahan maupun DLH Kota Bitung, telah gagal dalam menjaga lingkungan. “Kami sudah lama menderita akibat pencemaran ini, tapi pemerintah seakan tutup mata. Ada pembiaran yang jelas-jelas dilakukan oleh pemerintah, karena pencemaran ini sudah berulang kali terjadi tanpa tindakan tegas,” ungkap salah satu warga.
Warga berharap agar Gakkum (Penegakan Hukum) Lingkungan Hidup Sulawesi Utara segera turun tangan untuk menangani kasus ini. “Kami harap Gakkum segera turun ke lokasi dan mengambil langkah tegas terhadap PT FUTAI. Ini adalah kejahatan lingkungan yang harus dihentikan segera,” tegas seorang perwakilan masyarakat.
Tindakan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT FUTAI Sulawesi Utara bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang ini, terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan:
1. Pasal 98 Ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
2. Pasal 99 Ayat (1):
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
3. Pasal 100 Ayat (1):
Jika pencemaran lingkungan yang dilakukan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan manusia atau lingkungan, maka ancaman pidana yang dikenakan lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Selain itu, PT FUTAI juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau penghentian sementara kegiatan operasional, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan penutupan paksa yang dilakukan warga, masyarakat Tanjung Merah berharap agar Gakkum Lingkungan Hidup Sulawesi Utara segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap PT FUTAI Sulawesi Utara. Tindakan pencemaran yang terus berulang tanpa penyelesaian telah menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan lingkungan.
Penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk pencemaran. Harapannya, langkah tegas dari penegak hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku-pelaku pencemaran lingkungan lainnya di wilayah Sulawesi Utara.
Editor/L.I.79