Pati Jawa Tengah.
Rusak dan parahnya Jalan Tanjungrejo, Margoyoso Pati, Jawa Tengah diduga Armada SJB (Surya Jaya Beton) di wilayah tersebut, kini pihak APH (Aparat Penegak Hukum) salah satunya Satlantas Polresta Pati dan Dishub (Dinas Perhungan diminta untuk turun lokasi dan menindaklanjuti segera. Minggu 20 Juli 2025
Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Pegawai Dishub Pati saat cek/turun lokasi pada waktu itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa armada yang melintas saat itu, benar – benar melanggar dan dapat merusak jalan, karena jalan tersebut merupakan Jalan kelas III (3) dan armada melebihi kapasitas muatan.” Papar Fajar Dishub kepada awak media pada waktu dilokasi
Ia menuturkan kembali, hal tersebut akan segera menyampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu.
Menurut mereka, mereka tidak dapat memutuskan sendiri, karena mereka mempunyai atasan. Semoga nanti segera direspon/ditindaklanjuti oleh atasan/Pimpinannya.” Ucap tandas Pegawai Dishub saat itu.
Pelanggaran terhadap batas muatan kendaraan (overload) dapat merusak jalan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 30, 160, dan 277 mengatur tentang batas dimensi dan muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan dan pengawasan jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: Menjelaskan lebih rinci mengenai persyaratan teknis kendaraan, termasuk batas dimensi dan muatan.
Peraturan Menteri Perhubungan:
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penimbangan kendaraan bermotor dan penyelenggaraan angkutan barang.
Batas Muatan: Setiap jalan memiliki kelas dan batas muatan sumbu terberat (MST) yang berbeda-beda. Jalan kelas I memiliki MST maksimal 10 ton, sedangkan jalan kelas II dan III memiliki MST maksimal 8 ton.
Overload:
Kendaraan yang melebihi batas muatan yang ditetapkan disebut overload atau ODOL (Over Dimension and Over Load).
Sanksi:
Pelanggaran terhadap batas muatan dapat dikenai sanksi berupa denda, tilang, hingga penahanan kendaraan.
Dampak Overload: Kerusakan Jalan, beban berlebih pada kendaraan dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat dari usia efektifnya.
Kecelakaan: Overload dapat membahayakan keselamatan lalu lintas karena kendaraan menjadi sulit dikendalikan.
Dengan adanya dampak-dampak tersebut diatas, Instansi-instansi terkait segera menindaklanjuti, karena hal tersebut membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.
,( team)