Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Baca Juga:  Tiba di Surabaya, Menteri AHY akan Ujian Terbuka Doktoral dan Deklarasi Kota Lengkap

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga
Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak
Sumpah Jabatan PPAT, Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan di Kabupaten Sragen
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP Kamis, 2 Okober 2025
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Mengucapkan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 08:26 WIB

PORNAS XVII KORPRI Resmi Dibuka, Kementerian ATR/BPN Siap Perebutkan Juara di 7 Cabang Olahraga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Gen Y dan Z Punya Peran Strategis dalam Transformasi Digital Layanan Pertanahan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Sumpah Jabatan PPAT, Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan di Kabupaten Sragen

Berita Terbaru