Kasus PT MSM/PT TTN Di Buka Kembali Oleh Polres Bitung, Dengan Adanya Laporan Penggelapan Tanah Devie Ondang, Bitung Sulawesi Utara

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love
 

BITUNG, – Setelah mengendap selama lebih dari satu tahun, kasus dugaan penggelapan tanah yang melibatkan terlapor Devie Ondang serta PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) kini kembali diseriusi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bitung. 8 Oktober 2024

Dalam laporan polisi dengan nomor SLTP/B/392/V/2023/SPKT/POLRESBITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, pelapor Neltje Loloh menyatakan bahwa tanah miliknya yang bersertifikat nomor 135 tanpa seizin dirinya telah dijadikan area tambang oleh kedua perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar terbaru mengenai penanganan kasus ini sangat menggembirakan bagi Neltje Loloh. Ia telah menerima surat panggilan untuk menghadap dan akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bitung pada tanggal 8 Oktober 2024 pukul 14.30.

Pemanggilan ini menandakan adanya titik terang dalam penanganan kasus yang sempat mengalami ketidakpastian hukum selama 1 tahun 4 bulan. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Oktober 2024 juga telah diterima oleh pihak pelapor, menegaskan bahwa proses penyelidikan kembali bergulir.

Robby Supit, selaku penerima kuasa dari Neltje Loloh, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, yang telah memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini. Robby juga berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan profesionalisme, kejujuran, dan keadilan sehingga pelaku penggelapan tanah dapat segera diadili di pengadilan.

Dalam pandangan Robby Supit, kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Beberapa argumen hukum yang mendasari laporan ini antara lain:

1. Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan Hak atas Tanah yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja menyesatkan atau menyembunyikan kepemilikan tanah orang lain untuk keuntungan pribadi dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sulawesi Utara PKP Diduga Menggunakan Dana Parpol Melunasi Hutang Pribadi.

2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjamin hak kepemilikan tanah seseorang, termasuk hak atas pengelolaan dan penggunaan tanah tersebut, yang tidak boleh diganggu gugat tanpa persetujuan dari pemilik yang sah.

3. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap pihak yang ingin melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah milik pribadi untuk terlebih dahulu memperoleh izin dari pemilik tanah serta memberikan kompensasi atau ganti rugi yang layak.

Sebagai pemegang sertifikat tanah yang sah, Neltje Loloh memiliki hak mutlak atas penggunaan dan pengelolaan tanah tersebut.
Berdasarkan Surat Keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan, Budi Tarigan SH M.E., dinyatakan bahwa baik tanah maupun sertifikat kepemilikan Neltje Loloh tidak bermasalah.

Namun, PT MSM dan PT TTN diduga telah melakukan penambangan emas di lahan tersebut tanpa seizin dan tanpa memberikan kompensasi kepada Neltje Loloh. Jika terbukti, tindakan ini melanggar ketentuan hukum terkait pengelolaan tanah dan pertambangan di Indonesia, serta dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

Robby Supit berharap, dengan penanganan yang adil dan profesional dari pihak kepolisian, pelaku penggelapan tanah dapat segera digiring atau secepatnya dibawa ke meja hijau, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat, mengingat pentingnya perlindungan hukum atas hak milik tanah dan transparansi dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

Editor/L.I.79
( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP
Layanan Informasi Pertanahan Makin Dekat, Kantah Sragen Aktif di MPP
Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR
Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai
Personil Polsek Medang Deras Gelar Patroli Antisipasi Kejahatan
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Telah Menepati Janjinya, Mengungkap Kasus Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Bitung.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:03 WIB

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dari Informasi hingga Konsultasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Layani Masyarakat di MPP

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:51 WIB

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:49 WIB

Pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi untuk Revisi RTRW dan RDTR

Jumat, 11 Juli 2025 - 23:48 WIB

Wamen Ossy Apresiasi Kolaborasi Seluruh Pihak yang Sudah Membuat 95% Target PTSL Sulawesi Tengah Tercapai

Berita Terbaru

Berita

Polres Sergai Zoom Meeting Groundbreaking SPPG Tahun 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 01:56 WIB