BATU BARA – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara meringkus diduga tersangka pengedar sabu berinisial SA (25), dan MAS (29) dari Dusun Pandau Palas Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (10/7) sekitar Pukul.16.00 Wib.
Penangkapan terhadap kedua warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara ini berdasarkan informasi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua terduga pengedar barang terlarang sabu ini diamankan beserta barang bukti, 1 Kg Sabu, Sebut Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, di Mako Polres Batu Bara, Sabtu (12/7).
Selain barang terlarang sabu, turut diamankan 2 unit handphone android, dan dari hasil interogasi, keduanya mengaku akan mengedarkan barang terlarang sabu tersebut di wilayah Kabupaten Batu Bara, Ungkapnya.
“Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya. (W1).