ungkapberita.com– Cirebon.
Bertempat diGedung Serbaguna Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon, Kamis (10/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini diikuti oleh 46 kuwu dari lima kecamatan, yakni Depok, Sumber, Plumbon, Tengah Tani, dan Weru. Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Dr. Yudi Kurniawan, SH, MH, dan Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si.
Dalam sambutannya, Kajari Cirebon Dr. Yudi Kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan TUN. “Nota kesepahaman ini agar dimanfaatkan maksimal oleh para kuwu untuk kepentingan masyarakat. Apresiasi kami atas terlaksananya kegiatan ini, semoga berdampak positif pada peningkatan kinerja kuwu,” ujarnya.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan, menyampaikan salam dari Bupati Imron Rosadi. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kepatuhan terhadap regulasi. “Kerja sama ini harus diikuti dengan tertib administrasi dan menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah dan para kuwu harus bersinergi membangun Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Nanan Abdul Manan mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap MoU periode sebelumnya. Ia menegaskan bahwa DPMD adalah mitra kuwu untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Ke depan, setelah MoU ditandatangani, kami akan undang kuwu ke kantor untuk merancang pembangunan desa agar APBDes bisa dicairkan tepat waktu. Jangan sampai proses perencanaan mengganggu kinerja pemerintahan desa,” jelas Nanan.
MoU ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan, tertib administrasi, dan tepat waktu dalam pengelolaan anggaran desa.
(MS)