Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

i

Oplus_0

Spread the love

SULUT – Ketua Dewan Komando Daerah LSM Kaliber Indonesia Bersatu Provinsi Sulawesi Utara Bersama Tim Gabungan 23 LSM & Media, menyoroti pembangunan gedung Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, sebagai mana publik ketahui bahwa tidak menggunakan identitas pekerjaan atau di sebut papan proyek, Jumat 04/07/2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan rumah sakit swasta tetap wajib memasang papan proyek. Papan proyek berfungsi sebagai informasi publik terkait proyek pembangunan, termasuk rincian proyek seperti lokasi, biaya, dan jadwal pelaksanaan. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis proyek pembangunan, termasuk rumah sakit swasta, yang dibiayai oleh berbagai sumber, baik pemerintah maupun swasta,kata Ato Tamila.

Lanjutnya, Papan proyek bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berlangsung. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek. Jadi
pemasangan papan proyek merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan proyek, terutama yang menggunakan dana publik atau melibatkan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga:  Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Ikuti Evaluasi Strategi Komunikasi dan Sosialisasi Website Kementerian ATR/BPN

Kemudian ada dasar hukumnya, Kewajiban memasang papan proyek didasarkan pada peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
Rumah Sakit Swasta seperti RS Budi Mulia Bitung,
Meskipun dikelola oleh pihak swasta, rumah sakit tetap merupakan fasilitas publik yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dalam pembangunannya tetap penting karena,
Identitas pekerjaan atau di sebut papan proyek bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pelaksanaan proyek, serta memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

Sampai di terbitkan pemberitaan ini, karena tim 23 LSM dan Media sangat kesulitan untuk melakukan konfirmasi ke Dirut RS BUDI MULIA Bitung, sehubungan dengan identitas pekerjaan pembangunan RS Budi Mulia tersebut,tutup Ato Tamila. (MM.79)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ungkapberita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu
Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia
. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”
Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi
Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan
Dorong Lingkungan Kerja yang Bersih dan Nyaman, Kantah Sragen Gelar Rapat Koordinasi Kebersihan
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerj
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:23 WIB

Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:21 WIB

Tak Hiraukan Keselamatan Warga, SJB Beton Diminta Tutup…?!

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:54 WIB

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 03:59 WIB

Pembangunan RS Budi Mulia Bitung DiDuga Telah Menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:46 WIB

. “Saat Baru Dimulai Mediasi PN Bitung Kuasa Hukum Diusir Panitera, Penggugat Dipaksa Teken Surat Kosong !”

Berita Terbaru